PERANTAU DILARANG MUDIK TERLEBIH DAHULU!!!
wibiyanto 13 April 2020 21:26:36 WIB
KARANGMOJO (TIM SIDA). Seiring meningkatnya kasus terdampak penyeberan virus Corona atau Covid-19 yang mana menjadi salah satu ketakutan seluruh warga terutama warga Desa Karangmojo. Kepala Desa Karangmojo, Supriyo, A.Md. bersama Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Karangmojo menghimbau para perantau untuk tidak pulang terlebih dahulu mengingat kasus PDP yang ada diwilayah perantauan semakin meningkat. Hal ini juga ditegaskan dalam video yang dibuat oleh Pemerintah Desa Karangmjo beserta keamanan Desa Karangmojo yang berdurasi 1 menit 8 detik yang dibuat di halaman Desa Karangmojo pada Senin (14/3).
Himbauan ini bertujuan untuk saling menjaga keamanan serta kesehatan bersama khususnya keluarga dari pihak perantau. Meski para perantau mudik, juga diharapakan kesadarannya untuk isolasi secara mandiri selama kurang lebih 14 hari. Hal ini juga diterapkan oleh para pemerintah padukuhan dari dukuh, RT dan juga RW yang sudah melaksanakan dengan ketat bagi pemudik yang pulang ke wilayahnya secara langsung akan dihimbau untuk isolasi mandiri. Pemudik di Desa Karangmojo jumlahnya cukup banyak sehingga dari Pemerintah Desa Karangmojo mengharapkan untuk kerjasamanya dari masyarakat sekitar untuk selalu menjaga keamanan dan kesehatan serta memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SOSIALISASI LAYANAN INTERNET MASUK KALURAHAN KARANGMOJO
- RAPAT DAN KORDINASI KADER KESEHATAN KALURAHAN KARANGMOJO NOVEMBER 2024
- PERTUNJUKAN KESENIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN RUTIN DALAM PERTEMUAN DAN ARISAN PAMONG DAN DARMA WANITA KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN GERMAS DI KALURAHAN KARANGMOJO BERSAMA KADER DAN UPT PUSKESMAS KAPANEWON KARANGMOJO
- BIMTEK SINKAL PADA REFORMASI PEMBERDAYAN MASYARAKAT KALURAHAN DI APMD YOGYAKARTA