ALUR PERMOHONAN INFORMASI

wibiyanto 10 September 2024 18:44:17 WIB

Waktu Pelayanan Informasi

Waktu pelayanan informasi layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintahan Kalurahan Karangmojo dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jum’at, dengan pembagian waktu sebagai berikut :

Waktu Pelayanan Informasi:

Senin s.d Kamis

:

09:00-15:30 WIB

Istirahat

:

12:00-13:00 WIB

Jum’at

:

09:00-14:00 WIB

Istirahat

:

11:00-13:00 WIB

 

 Biaya dan Tarif Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA), sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan /fotokopy sendiri di sekitar Kantor Pemerintah Kalurahan Karangmojo/Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau menyedian CD/DVD Kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Dokumen Lampiran : Formulir Permohonan Informasi Publik Kalurahan Karangmojo


Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo