Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025

wibiyanto 24 Maret 2026 16:36:23 WIB

(SIDA SAMEKTA). Pada tanggal 8 Oktober 2025 di Kalurahan Karangmojo Kapanewon Karangmojo sudah menetapkan Perubahan APBKal tahun Anggaran 2025 dengan Nomor 7 Tahun 2025. Adapun proses pembuatan APBKal dari rancangan disampaikan kepada Bamuskal dan dibahas bersama Pemerintah Kalurahan untuk mendapat persetujuan. 

       Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) adalah sebagai dasar dari Pemerintah Kalurahan untuk melaksanakan kegiatan - kegiatan yang akan di laksanakan di tahun berkenaan yang telah disesuaikan baik pagu anggaran dan kegiatannya. Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025 merupakan peraturan yang harus dibuat oleh Pemerintah Kalurahan setiap tahunnya sebagai acuan kegiatan - kegiatan yang akan dilaksanakan sampai selesai akhir tahun.

         Pada tahun Anggaran 2025 Kalurahan Karangmojo terdapat perubahan yang mendasar sehingga harus dilakukan penyesuaian anggaran.

Peraturan Kalurahan Karangmojo tentang Perubahan APBKal Tahun 2025 sebagai berikut:

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo