PROFIL BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN (BAMUSKAL)

wibiyanto 10 September 2024 23:53:07 WIB

PROFIL BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN (BAMUSKAL) KARANGMOJO

Untuk Pengurus Bamuskal mengalami perubahan sejak ditetapkannya tahun 2019. Berikut data awal Susunan Bamuskal Karangmojo periode 2019-2027 awal.

No Nama Jabatan
1. Slamet, S.Pd Ketua BPK
2. Farhan, S.Pd Wakil Ketua BPK
3. Kuruna Sujati Pitaya Niawati, S.Pd, M.Pd Sekretaris BPK
4. Sudiyono, S.Pd Ketua Bidang 1 & 3
5. Sumono Untoro Ketua Bidang 2 & 4
6. Adnan Al Busyairi, S.Pd.I Anggota BPK
7. Suryanto Budi Nugroho Anggota BPK
8. Wakif Andriyanto, S.Pd Anggota BPK
9. Prateng Sukawanto Anggota BPK

Kemudian Susunan Bamuskal Karangmojo periode 2019-2027 perubahan pertama dibawah ini dikarenakan salahsatu anggota Bamuskal ada yang meninggal dunia sehingga diangkatlah Anggota Bamuskal PAW zona Ngrombo dan Ngepung yaitu Bapak Sutiman menjabat sebagai Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa.

">

Kemudian Susunan Bamuskal Karangmojo periode 2019-2027 perubahan kedua dibawah ini dikarenakan Ketua Bamuskal Bapak Slamet S.Pd meninggal dunia sehingga diangkatlah Anggota Bamuskal PAW yaitu Bapak Drs H.Ngadilan, M.Pd menjabat sebagai Anggota Bamuskal. Sehingga susunan pengurus baru adalah sebagai berikut:

No Nama Jabatan
1. Kuruna Sujati Pitaya Niawati, S.Pd, M.Pd  Ketua BPK
2. Farhan, S.Pd Wakil Ketua BPK
3. Adnan Al Busyairi, S.Pd.I Sekretaris BPK
4. Sumono Untoro Ketua Bidang 1 & 3
5. Sutiman Ketua Bidang 2 & 4
6. Prateng Sukawanto Anggota BPK
7. Suryanto Budi Nugroho Anggota BPK
8. Wakif Andriyanto, S.Pd Anggota BPK
9. Drs. H. Ngadilan, M.Pd Anggota BPK

FUNGSI BAMUSKAL : 
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama
Lurah;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan;
c. melakukan pengawasan kinerja Lurah; dan
d. merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan
bersama Lurah.

TUGAS BAMUSKAL : 
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
f. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
g. membentuk panitia pemilihan Lurah;
h. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah
antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama
Lurah;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan
Kalurahan;
l. melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan
musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati
Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
m. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah
Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bamuskal berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan
  4. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikandanpelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan
  5. memperoleh penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah DIY, dan Pemerintah Daerah bagi pimpinan dan anggota Bamuskal yang berprestasi.

Anggota Bamuskal berhak:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Kalurahan;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Kalurahan.

 

Anggota Bamuskal wajib :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  3. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Kalurahan;
  5. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya;
  6. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik; dan
  7. melaksanakan tugas dan fungsi Bamuskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Dokumen Lampiran : PROFIL BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN (BAMUSKAL)


Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo