RKP Desa Karangmojo Tahun 2017
wibiyanto 08 Februari 2017 19:45:53 WIB
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Dokumen Lampiran : RKP Desa Karangmojo Tahun 2017
Komentar atas RKP Desa Karangmojo Tahun 2017
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEGIATAN PELATIHAN JURNALISTIK KIM PADUKUHAN DAN KALURAHAN KARANGMOJO
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 29 DESEMBER 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KUNJUNGAN PANEWU KARANGMOJO KE 10 ODGJ KALURAHAN KARANGMOJO
- JAGAWARGA PERAYAAN NATAL DI GEREJA NGAGEL
- SAPI JATUH DI SALURAN SEPTICK TANK
- PENGUMUMAN CUTI HARI WAFATNYA YESUS KRISTUS
- RABU 23 DESEMBER 2025 PENETAPAN APBKAL TAHUN ANGGARAN 2026

















