INFORMASI SERTA MERTA

wibiyanto 11 September 2024 22:59:08 WIB

Kategori Informasi Publik berikutnya adalah Informasi Serta Merta. Pengaturan soal kategori ini dapat dibaca pada Pasal 10 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Begitu informasi dimaksud dikuasai oleh badan publik, serta merta harus diumumkan kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat atau bahaya sehingga dapat meminimalisir akibat/dampak buruk yang ditimbulkan.

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta mencakup informasi sebagai berikut:

  1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
  2. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
  3. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

Karena sifatnya yang mengancam hajat hidup dan keselamatan orang banyak, maka kewajiban Badan Publik untuk memastikan informasi ini tersampaikan ke target terdampak menjadi hal yang sangat penting. Karena itu, hal-hal di bawah ini akan membantu Badan Publik dalam menyampaikan informasi yang wajib diumumkan serta merta secara tepat dan efektif:

  • Memiliki mekanisme penyampaian informasi yang efektif;
  • Memastikan satuan-satuan kerja yang berhubungan mengetahui dan memahami job description terkait mekanisme tersebut ; dan
  • Mengetahui siapa target terdampak yang perlu mengetahui informasi ini.

Ada kalanya informasi-informasi yang tidak secara lugas ditetapkan dalam UU KIP maupun Perki 1/2010 juga termasuk ke dalam kategori ini berdasarkan interpretasi secara luas dari kategori- kategori di atas, seperti informasi di bawah ini yang termasuk dalam rencana gangguan terhadap utilitas publik. Misalnya:

  • Informasi mengenai rencana pemadaman listrik pada wilayah tertentu (i.e. daerah industri, Rumah Sakit, dll), merupakan target terdampak yang lebih rentan terhadap akibat pemadaman;
  • Informasi mengenai rencana penutupan jalan, seperti kebijakan plat ganjil-genap di beberapa wilayah di Jakarta;

Cara Penyampaian Informasi Serta Merta:

  1. Diumumkan secara serta merta dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar, mudah dipahami, serta media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan;
  2. Terlebih dahulu diumumkan kepada masyarakat yang potensial menjadi korban;
  3. Pengumuman informasi serta merta sekaligus diberikan informasi mengenai langkah-langkah mempersiapkan diri dan tindakan yang harus diambil bila keadaan darurat atau bahaya tersebut terjadi, prosedur dan tempat evakuasi, cara mendapatkan bantuan, dll;
  4. Diumumkan dengan media yang paling tepat untuk menjangkau masyarakat (misal: pengeras suara, radio, televisi, kentongan, dsb).

Referensi:

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo