PROFIL BADAN USAHA MILIK KALURAHAN (BUMKAL) MITRA MAKARYA

wibiyanto 10 September 2024 23:56:29 WIB

PROFILE BADAN USAHA MILIK DESA (BUMKal) MITRA MAKARYA KARANGMOJO

BUMKal Mitra Makarya Karangmojo berkedudukan di Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan alamat lokasi: Jl. Karangmojo-Ponjong Km 1,5 Karangmojo, Gunungkidul 55891; atau tepatnya di depan Balai Kalurahan Karangmojo. 

Susunan pengurus BUMKal Mitra Makarya Karangmojo sejak tahun 2022 mengalami perubahan-perubahan, sehingga sampai dengan tahun 2025 ditetapkan Perubahan Susunan Pengurus BUMKal Mitra Makarya Karangmojo.

Penasehat                                      : Agus Budiyono

  (ex officio Lurah)

Pengawas

Ketua                                             : Sumono Untoro

Wakil Ketua                                    : Setyo Amar Rosidi

Pelaksana Operasional

Direktur                                         : Agus Pramuji, S.Sos

Sekretaris                                      : Ari Maulina

Bendahara                                     : Muktiyani, S.Pd

Kepala Unit Usaha                          : Tarto Waluyo

Visi Misi BUMKal Mitra Makarya Karangmojo:

BUMKal Mitra Makarya Karangmojo mempunyai Visi Membangun Kemandirian Desa Yang Bersih dan Bermoral. Adapun Misi BUMKal Mitra Makarya adalah sebagai berikut:

  1. Menciptakan peluang dan jaringan pasar dalam mengelola sumber daya
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang handal dan profesional di masyarakat desa
  3. Melakukan inovasi bernilai ekonomis dan berdaya saing guna kelangsungan perekonomian desa yang stabil.
  4. Menjadi panjang tangan masyarakat desa untuk mengembangkan potensi desa.
  5. Meningkatkan perekonomian masyarakat desa dengan mengelola potensi yang dimiliki.

Unit Usaha BUMKal Mitra Makarya Karangmojo juga mengalami perubahan, yang tadinya potensi Wisata Waterpark/Waterbyur kolam renang anak dan kuliner, namun sekarang berubah dalam perkembangan karena kurang diminati masyarakat. Sehingga tahun 2025 mulai berbenah, dan mengikuti petunjuk yang ada sesuai aturan dari Kementrian Desa bahwa Ketahanan Pangan Desa agar melalui BUMDes. Dalam tahun 2025 BUMKal Mitra Makarya agar menerapkan unit usaha bidang Ketahanan Pangan. Dalam hal program tersebut yang akan dijalankan adalah Ternak kambing, ayam petelur, Lele dalam kolam dan penanaman "brambang" atau bawang merah.

TUGAS PENGURUS DAN PENGAWAS BUMDES

A. TUGAS PENGURUS BUMDES

     Pengurus BUMDes memiliki tugas :

  1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Kalurahan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
  3. Membuat laporan bulanan;
  4. Membuat pogres kegiatan dalam bulan berjalan;
  5. Menyusun laporan tri wulan dan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
  6. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
  7. Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat;
  8. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Kalurahan minimal 2 (dua) kali dalam setiap tahun; dan
  9. Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Kalurahan dan/atau masyarakat Kalurahan untuk diajukan kepada Musyawarah.

 

B. TUGAS PENGAWAS BUMDES

     Pengawas memiliki tugas :

  1. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Kalurahan, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
  3. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Kalurahan;
  4. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat;
  5. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
  6. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
  7. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan; dan
  8. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Kalurahan.
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Dian
    Numpang iklan .... Jual sereh merah, Lokasi Jaranm...baca selengkapnya
    31 Juli 2025 10:07:55 WIB
  • Fitri
    Makasih info sejarahnya. Saya penasaran saat liat ...baca selengkapnya
    22 Juni 2025 02:19:59 WIB
  • Yoky santoso
    Bisakah saya tau lokasinya... Saya ingin / butuh D...baca selengkapnya
    06 Maret 2025 23:23:42 WIB
  • Evi
    Sangat bermanfaat sekali,ternyata tanamannya msh t...baca selengkapnya
    07 Februari 2025 19:30:30 WIB
  • fulan
    HOAX seperti yang sudah dijelaskan pada website re...baca selengkapnya
    16 Juli 2024 16:33:34 WIB
  • Gunawan
    Mantap semoga desa karang mojo makin maju dan gugu...baca selengkapnya
    21 Maret 2024 07:46:32 WIB
  • salam
    Informasinya bermanfaat dan menambah wawasan terka...baca selengkapnya
    11 Juli 2023 11:07:04 WIB
  • Edi P
    Terimakasih bapak Lurah atas Apresiasinya...baca selengkapnya
    01 Juni 2023 12:36:31 WIB
  • Gunanto
    Allhamdulillah semoga semua berjalan lancar.....baca selengkapnya
    12 September 2021 23:42:29 WIB
  • sugi
    SDGs niku menopo mas...baca selengkapnya
    09 September 2021 10:23:09 WIB
Galeri Foto
Aduan Masyarakat
Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap
Obrolan Warga Karangmojo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial