PROFIL BADAN USAHA MILIK KALURAHAN (BUMKAL) MITRA MAKARYA
wibiyanto 10 September 2024 23:56:29 WIB
TUGAS PENGURUS DAN PENGAWAS BUMDES
A. TUGAS PENGURUS BUMDES
Pengurus BUMDes memiliki tugas :
- Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Kalurahan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
- Membuat laporan bulanan;
- Membuat pogres kegiatan dalam bulan berjalan;
- Menyusun laporan tri wulan dan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
- Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat;
- Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Kalurahan minimal 2 (dua) kali dalam setiap tahun; dan
- Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Kalurahan dan/atau masyarakat Kalurahan untuk diajukan kepada Musyawarah.
B. TUGAS PENGAWAS BUMDES
Pengawas memiliki tugas :
- melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Kalurahan, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
- menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Kalurahan;
- melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat;
- bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
- bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
- bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan; dan
- memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Kalurahan.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- INFORMASI PUBLIK TENTANG LIBUR DALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 1446 H KALURAHAN KARANGMOJO
- PENYALURAN BLT DD BULAN MARET DI KALURAHAN KARANGMOJO PADA HARI KAMIS 27 MARET 2025
- PENYALURAN BLT DD JANUARI DAN FEBRUARI DI KALURAHAN KARANGMOJO 25 MARET 2025
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 24 MARET 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- PELANTIKAN PAW BAMUSKAL KALURAHAN KARANGMOJO 17 MARET 2025
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 17 MARET 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- SAFARI RAMADHAN KALURAHAN KARANGMOJO 15 MARET 2025 DI MUSHOLA JARANMATI 1