PROFIL BADAN USAHA MILIK KALURAHAN (BUMKAL) MITRA MAKARYA

wibiyanto 10 September 2024 23:56:29 WIB

TUGAS PENGURUS DAN PENGAWAS BUMDES

 

A. TUGAS PENGURUS BUMDES

     Pengurus BUMDes memiliki tugas :

  1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Kalurahan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
  3. Membuat laporan bulanan;
  4. Membuat pogres kegiatan dalam bulan berjalan;
  5. Menyusun laporan tri wulan dan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
  6. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
  7. Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat;
  8. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Kalurahan minimal 2 (dua) kali dalam setiap tahun; dan
  9. Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Kalurahan dan/atau masyarakat Kalurahan untuk diajukan kepada Musyawarah.

 

B. TUGAS PENGAWAS BUMDES

     Pengawas memiliki tugas :

  1. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Kalurahan, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
  3. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Kalurahan;
  4. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat;
  5. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
  6. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
  7. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan; dan
  8. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Kalurahan.

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo