Penerima Rastra 2018 Berkurang Dibanding Tahun 2017
wibiyanto 11 Februari 2018 22:41:41 WIB
Karangmojo (Sida Samekta)- Pemerintah Desa Karangmojo mendistribusikan bantuan sosial beras sejahtera (bansos rastra) gratis kepada 907 rumah tangga sasaran (RTS) di enam belas padukuhan di Desa Karangmojo Senin-Selasa (5-6 Februari 2018).
Kepala Desa Karangmojo, Supriyo, A.Md mengatakan, bansos rastra merupakan upaya pemerintah dalam menetapkan kebijakan transformasi program subsidi raskin menjadi program bantuan sosial pangan. Selain itu, program tersebut bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan akses masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan.
“di Karangmojo ada sedikit berkurang penerima Rastra Tahun 2018. Tahun 2017 jumlah penerima berjumlah 923 rumah tangga sasaran, tapi untuk Februari 2018 hanya ada 907 penerima dan kita distribusikan ke masyarakat,” terang Supriyo.
Menurut Maryadi, Kasi Pelayanan Desa Karangmojo penerima bansos rastra harus tepat sasaran dan perlu disurvei lebih lanjut agar tepat diberikan kepada orang yang berhak menerima. Karena itu, perlu ada koordinasi dari Dukuh, BPD dan tokoh masyarakat untuk meninjau kembali data penerima bansos tersebut agar tidak salah sasaran.
“Nanti akan kami bagikan setiap bulannya. Mereka yang menerima adalah keluarga kurang mampu atau yang memiliki pendapatan rendah. Semua gratis. Masing-masing keluarga akan mendapatkan 10 kg beras,” jelasnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HARI PERTAMA MASUK PASCA LIBUR LEBARAN 1447 H
- Pemkab Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran Standardisasi Gambar Digital Lambang Daerah
- Peraturan Kalurahan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan 2026
- Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025
- PENGUMUMAN LIBUR CUTI DAN HARI BESAR NASIONAL PEMKAL KARANGMOJO BULAN MARET
- RAKOR DAN APEL PAGI PAMONG KARANGMOJO















