Diskusi Politik 4: Kades Dan Perangkat Desa Dilarang Berpolitik Praktis

13 November 2017 18:09:27 WIB

Karangmojo (Sida Samekta)- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri yang menggandeng LSM IDEA, Sabtu (11/11). menggelar diskusi dan campursari guyon maton di Balai Desa Karangmojo. Kegiatan ini dalam rangka mengajak masyarakat cerdas dalam menentukan pilihan politik.
Acara menghadirkan Keynote Speaker Drs Prayogo, M.Si dari Dirjen PPU Kemendagri. Hadir sebagai pembicara adalah Drs Sunarya M.Si dari Kementrian Dalam Negeri, Arkham Mashudi dari Kebangpol Gunungkidul dan Anggota Komisi I DPR RI H Ahmad Hanafi Rais, S.IP, MPP.
Dalam materinya Arkham Mashudi dari Badan Kesbagpol Gunungkidul mengingatkan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tidak terlibat politik praktis. Di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015, Bab VI Pasal 60 huruf (g) dinyatakan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Sanksi atas pelanggaran Pasal 60 dimuat jelas di Pasal 61 Ayat (1). Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian penghasilan tetap.
Pada Pasal (2) dinyatakan, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Sebagaimana Kepala Desa, bedasarkan Perda Gunungkidul No. 4 Tahun 2015, Dukuh juga dilarang menjadi pengurus partai politik. Sanksi terberat, dukuh yang masuk parpol bisa dipecat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo