Upaya Pemanfaatan Teknologi Untuk Mendorong Partsipasi Publik Dalam Pengambilan Keputusan Desa
23 Mei 2017 06:55:49 WIB
Karangmojo (SiDA)- Peran desa dalam menentukan pembangunan telah diatur dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014, yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam pelaksanaannya Pemerintah kemudian melalui Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 yang mengatur secara lebih terperinci perihal Pedoman Pembangunan Desa
Saat ini, Desa bukan lagi sebagai penerima pembangunan (objek) namun sebagai pelaku pembangunan (subjek). Desa memiliki hak mengatur dan mengurus pembangunan untuk mensejahterakan rakyatanya. Oleh karena itu, pelaksanaan program-program sektoral yang masuk ke desa harus diinformasikan kepada pemerintah desa untuk diintegrasikan dengan dengan Rencana Pembangunan Desa.
Masyarakat desa juga berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabuapten/kota. Perencanaan pembangunan desa yang ideal dilakukan oleh masyarakat desa sendiri secara partisipatif, karena masyarakat desalah yang jauh lebih mengetahuidan mengerti apa masalah yang sesungguhnya di desa dan potensi apa yang bisa digali untuk dikembangkan demi kemajunan desa. Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa dengan semangat gotong-royong memanfaatkan sumber daya alam desa serta menggunakan bahan baku yang ada di desa.
Karena itu penting bagi desa untuk membuka seluas-luasnya informasi terkait pembangunan desa kepada masyarakat. Mulai dari perencanaan pembangunan dari level dusun dusun, hingga pengambilan keputusan pada tingkat desa partispasi masyarakat harus terus di dorong. Semakin banyak yang terlbat dalam kepeutusan-keputusan pembangunan desa, logikanya semakin komprehenship masuan yang ada.
Bahasan diatas menjadi salah satu konsen pada acara wordshop pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem informasi desa untuk mendorong partisipasi publik dalam mengimplementasi UU Desa. Acara ini di gagas bersama oleh desa Karangmojo (www.karangmojo.desa.id) dan desa sawahan (www.sawahan-ponjong.desa.id), Jaringan pegiat Smart Village dan Perkumpulan IDEA Jogja)
Tujuan acara ini adalah memanfaatkan semaksimal mungkin tekonologi yang saat ini dimiliki warga masyarakat seperti smarphone, TV, HT dan radio) untuk mendorong kerja-kerja pemerintah desa. Acara dilaksanakan di RM Bu Tiwi TAn TLogo Semanu, Senin (22 Me 2017).
Komentar atas Upaya Pemanfaatan Teknologi Untuk Mendorong Partsipasi Publik Dalam Pengambilan Keputusan Desa
biar iso bareng-bareng koyo sawahan mas rizkya
Mantap.. Semangat membangun desa..
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HARI PERTAMA MASUK PASCA LIBUR LEBARAN 1447 H
- Pemkab Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran Standardisasi Gambar Digital Lambang Daerah
- Peraturan Kalurahan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan 2026
- Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025
- PENGUMUMAN LIBUR CUTI DAN HARI BESAR NASIONAL PEMKAL KARANGMOJO BULAN MARET
- RAKOR DAN APEL PAGI PAMONG KARANGMOJO















