Meningkatkan Peran Perempuan Dalam Pembangunan Desa
wibiyanto 19 Mei 2017 07:24:24 WIB
Karangmojo (SIDA)- Bangun pagi-pagi di hari Kamis, 18 Mei 2017 kemarin aku belum sadar kalau hari itu saya harus ikut pertemuan dengan salah satu yayasan di Wonosari. Akhirnya aku bangun jam empat saat sepertiga kabut. Mulailah aku membuat keputusan-keputusan pada tiap detik hari, mandi, sikat gigi, keramas, dan berkemas.
Usai berkemas aku beranjak ke dapur, melangkah perlahan dengan tatap awas, kutemukan termos berisikan air panas, cangkir, sendok kecil, kopi, gula, dan garam, kusatupadukan kesemuanya dengan rumus alam sediakala, jadilah secangkir kopi panas beraroma gairah kehidupan, seperti tangis bayi yang mengheningkan sejenak malam, seperti rintih halus jiwa resah dari lapar dan dingin sudut kota tak bertuan.
Ku hirup tepian gelombang lidah cairan kopi dicangkir grabahku, uuuuhhhhhh, aku terhanyut sesaat sebelum tiba-tiba saja dua ekor iblis mendekap dan menarikku kembali ke bumi, kembali ke nyata hidup.
Tersentak,….aku teringat sebuah pertemuan-pertemuan sebelumnya di kota ini juga sekitar sebulan yang lalu, tepatnya pada Jum’at, 15 April 2017, ya… hari itu berdiskusi dengan teman-teman pegiat gender dalam tema “Perempuan di Pinggiran Senja”.
Sekejap saja aku sadar kalau hari ini adalah saya harus berdiskusi tentang tema yang hampir-hampir sama tentang keterlibatan perempuan dalam pembangunan desa. Tapi aku tetap tak beranjak dari kopiku, kursiku, bukuku, dan ketela gorengku.
-------sekelumit cerita temen pegiat gender di gunungkidul---
Bicara perempuan mestinya tidak semata-mata kehadiran perempuan secara fisik saja dala setiap kegiatan, tetapi bagaimana kualitas hasil yang lebih berpihak pada perempuan. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjamin keterlibatan aktif perempuan dalam pembangunan desa. Proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan menjadi ruang strategis bagi perempuan untuk terlibat.
Hal tersebut muncul saat diskusi pembahasan Optimalisasi Peran TIFA dalam Upaya Pemberdyaan dan Perlindungan Perempuan dan Ana di Hotel Cyka Raya (18/50).
Pada pasal 3 UU Desa menyebutkan asas partisipasi dan kesetaraan. Partisipasi tidak hanya dimaknai sebagai bentuk kehadiran fisik tetapi sebagai usaha-usaha untuk memengaruhi perencanaan, kebijakan dan penganggaran. Sehingga, selain pengetahuan tentang UU Desa, keterampilan berbicara dan lobi penting untuk dikuasai. Supaya suara atau usulannya bisa didengar dan diterima.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KEGIATAN SDIDTK DAN PEMBINAAN KELUARGA BALITA DI KALURAHAN KARANGMOJO
- PERTEMUAN PKK PADUKUHAN GATAK KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN POSBINDU DAN SCRENING KESEHATAN PADUKUHAN KARANGDUWET 1 KALURAHAN KARANGMOJO
- PELAKSANAAN KEGIATAN POSYANDU PADUKUHAN KARANGDUWET 1 KALURAHAN KARANGMOJO
- SOSIALISASI LAYANAN INTERNET MASUK KALURAHAN KARANGMOJO
- RAPAT DAN KORDINASI KADER KESEHATAN KALURAHAN KARANGMOJO NOVEMBER 2024
- PERTUNJUKAN KESENIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL