Meningkatkan Peran Perempuan Dalam Pembangunan Desa

wibiyanto 19 Mei 2017 07:24:24 WIB

Karangmojo (SIDA)- Bangun pagi-pagi di hari Kamis, 18 Mei 2017 kemarin aku belum sadar kalau hari itu saya harus ikut pertemuan dengan salah satu yayasan di Wonosari. Akhirnya aku bangun jam empat saat sepertiga kabut. Mulailah aku membuat keputusan-keputusan pada tiap detik hari, mandi, sikat gigi, keramas, dan berkemas.

Usai berkemas aku beranjak ke dapur, melangkah perlahan dengan tatap awas, kutemukan termos berisikan air panas, cangkir, sendok kecil, kopi, gula, dan garam, kusatupadukan kesemuanya dengan rumus alam sediakala, jadilah secangkir kopi panas beraroma gairah kehidupan, seperti tangis bayi yang mengheningkan sejenak malam, seperti rintih halus jiwa resah dari lapar dan dingin sudut kota tak bertuan.

Ku hirup tepian gelombang lidah cairan kopi dicangkir grabahku, uuuuhhhhhh, aku terhanyut sesaat sebelum tiba-tiba saja dua ekor iblis mendekap dan menarikku kembali ke bumi, kembali ke nyata hidup.

Tersentak,….aku teringat sebuah pertemuan-pertemuan sebelumnya di kota ini juga sekitar sebulan yang lalu, tepatnya pada Jum’at, 15 April 2017, ya… hari itu berdiskusi dengan teman-teman pegiat gender dalam tema “Perempuan  di Pinggiran Senja”.

Sekejap saja aku sadar kalau hari ini adalah saya harus berdiskusi tentang tema yang hampir-hampir sama tentang keterlibatan perempuan dalam pembangunan desa. Tapi aku tetap tak beranjak dari kopiku, kursiku, bukuku, dan ketela gorengku.

-------sekelumit cerita temen pegiat gender di gunungkidul---

Bicara perempuan mestinya tidak semata-mata kehadiran perempuan secara fisik saja dala setiap kegiatan, tetapi bagaimana kualitas hasil yang lebih berpihak pada perempuan. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjamin keterlibatan aktif perempuan dalam pembangunan desa. Proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan menjadi ruang strategis bagi perempuan untuk terlibat.

Hal tersebut muncul saat diskusi pembahasan Optimalisasi Peran TIFA dalam Upaya Pemberdyaan dan Perlindungan Perempuan dan Ana di Hotel Cyka Raya (18/50).

Pada pasal 3 UU Desa menyebutkan asas partisipasi dan kesetaraan. Partisipasi tidak hanya dimaknai sebagai bentuk kehadiran fisik tetapi sebagai usaha-usaha untuk memengaruhi perencanaan, kebijakan dan penganggaran. Sehingga, selain pengetahuan tentang UU Desa, keterampilan berbicara dan lobi penting untuk dikuasai. Supaya suara atau usulannya bisa didengar dan diterima.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Dian
    Numpang iklan .... Jual sereh merah, Lokasi Jaranm...baca selengkapnya
    31 Juli 2025 10:07:55 WIB
  • Fitri
    Makasih info sejarahnya. Saya penasaran saat liat ...baca selengkapnya
    22 Juni 2025 02:19:59 WIB
  • Yoky santoso
    Bisakah saya tau lokasinya... Saya ingin / butuh D...baca selengkapnya
    06 Maret 2025 23:23:42 WIB
  • Evi
    Sangat bermanfaat sekali,ternyata tanamannya msh t...baca selengkapnya
    07 Februari 2025 19:30:30 WIB
  • fulan
    HOAX seperti yang sudah dijelaskan pada website re...baca selengkapnya
    16 Juli 2024 16:33:34 WIB
  • Gunawan
    Mantap semoga desa karang mojo makin maju dan gugu...baca selengkapnya
    21 Maret 2024 07:46:32 WIB
  • salam
    Informasinya bermanfaat dan menambah wawasan terka...baca selengkapnya
    11 Juli 2023 11:07:04 WIB
  • Edi P
    Terimakasih bapak Lurah atas Apresiasinya...baca selengkapnya
    01 Juni 2023 12:36:31 WIB
  • Gunanto
    Allhamdulillah semoga semua berjalan lancar.....baca selengkapnya
    12 September 2021 23:42:29 WIB
  • sugi
    SDGs niku menopo mas...baca selengkapnya
    09 September 2021 10:23:09 WIB
Galeri Foto
Aduan Masyarakat
Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap
Obrolan Warga Karangmojo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial