30 September 2016, Batas Akhir Pengurusan E-KTP

wibiyanto 28 Agustus 2016 07:58:14 WIB

TimSIDKrmj-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Arif Zudan Fakrulloh telah mewanti-wanti kepada seluruh rakyat Indonesia agar segera membuat KTP elektronik atau e-KTP. Sebab jika sampai batas yang telah ditentukan, yakni 30 September maka warga yang belum memiliki e-KTP tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

Zudan mengungkap, ada konsekuensi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat e-KTP. Konseuensi serius jika masyarakat belum punya e-KTP hingga 30 September 2016, adalah:

1. Tidak dapat membuat SIM

Membuat SIM membutuhkan salinan data kependudukan tentang diri Anda. Jika Anda tidak punya rekam data kependudukan yang bisa ditunjukkan dengan E-KTP makan otomatis Anda tidak bisa membuat Surat Izin Mengemudi.

2. Tidak dapat membeli motor dan mobil

Saat Anda membeli motor atau mobil dalam kondisi baru, Anda akan dimintai identitas kependudukan Anda. Tujuannya untuk membuat STNK agar motor atau mobil yang Anda beli tidak bodong.

3. Tidak dapat membeli tiket kereta api, kapal, dan pesawat terbang

Sama dengan pembelian kendaraan, tiket angkutan umum juga wajib menunjukkan rekam data kependudukan. Tujuannya untuk membuktikan apakah Anda benar-benar warga Indonesia atau bukan. Sebab jika bukan, Anda berarti harus menunjukkan paspor.

4. Tidak dapat menikah di KUA dan Kantor Pencatatan Sipil

Jika umumnya masalah menikah adalah persoalan tidak adanya calon itu sudah biasa, tapi jika tidak menikah hanya karena tidak punya e-KTP, maka baiknya Anda menyegerakan untuk membuat rekam data kependudukan secara elektronik.

5. Tidak dapat menggunakan BPJS

BPJS merupakan layanan kesehatan murah yang ditawarkan pemerintah. Jika Anda tak punya E-KTP, jangan harap Anda bisa menggunakan BPJS ketika Anda berobat.

6. Tidak dapat membuat paspor

Barangkali Anda yang tidak punya gambaran akan bepergian ke luar negeri mungkin tidak begitu masalah dengan konsekuensi yang satu ini. Tapi tidak ada salahnya membuat e-KTP mengingat banyak konsekuensi lain yang bersifat mengikat.

7. Tidak dapat menggunakan hak suara dalam Pemilu

Jangan harap Anda yang tidak punya e-KTP mendapatkan hak untuk memilih pemimpin. Itu juga berlaku pada Pemilihan Kepala Daerah dan bahkan Pemilihan Kepala Desa sekalipun.

8. Tidak dapat membuat rekening Bank

Bank biasanya telah terintegrasi dengan peraturan pemerintah. Jika Anda tidak punya e-KTP maka jangan harap Anda bisa membuat rekening pribadi.

9. Tidak dapat mengurus berkas kepolisian

Kepolisian juga akan menutup hak Anda untuk melapor dan meminta pertolongan jika Anda tidak memiliki e-KTP.

10. Tidak punya identitas legal

Dari semua konsekuensi di atas dampak yang langsung bisa dirasakan adalah masyarakat tidak memiliki identitas diri sebagai warga negara. Karena tidak memiliki identitas inilah, banyak konsekuensi yang harus Anda hadapi. 

Tugas yang harus segera dilakukan oleh Perangkat desa adalah jemput bola sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan identitas e-KTP. Perangkat desa tidak bisa hanya menunggu keluhan dari masyarakat, tapi harus aktif memberian pengertian dan penjelasan kepada warga masyarakatnya. Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak yag berakhibat kepada masyarakat degan tidak memiliki identitas ini.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo