Empat Tahun, Niawati Hanya Diupah Rp1,2 Juta

wibiyanto 16 Juli 2016 09:48:29 WIB

Kisah pilu para tenaga kerja Indonesia (TKI) di negeri rantauan tak pernah ada putusnya. Kali ini kisah itu menimpa Dwi Niawati, 31.

TKI asal Dusun Gathak, Desa Karangmojo,Kecamatan Karangmojo,Gunungkidul tersebut sudah empat tahun bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga, tapi Dwi tidak bisa menikmati hasil kerja kerasnya. Di Malaysia, janda beranak satu ini dipingpong oleh sejumlah majikannya. Mungkin ini akibat dirinya bekerja melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ilegal. Syukurlah, akhirnya Dwi Niawati bisa dipulangkan kembali ke Tanah Air melalui Batam, Riau oleh Balai pelayanan Penempatan dan perlindungan TKI (BP3TKI) Yogyakarta.

Kemarin,TKI yang berhasil dipulangkan pada 9 September lalu ini berkeluh kesah kepada Bupati Gunungkidul Badingah. ”Saya ke Malaysia diajak oleh ibu Dwi Astuti, katanya menjadi TKI tidak dipungut biaya,” tutur Dwi Niawati kepada Bupati Gunungkidul kemarin. Selama di Malaysia, dia sempat dipekerjakan kepada orang India,China,dan menjadi pelayan restoran.Perlakuan kasar seringkali dialaminya selama bekerja di restoran milik agen PJTKI yang menyalurkannya.” Saya sempat dipukuli sampai satu malam.Bahkan saya juga dinjak-injak karena saya tidak bekerja lantaran sakit,” katanya sedih.


Dia mengaku bersyukur bisa kembali berkumpul dengan anak semata wayangnya, Rizki Ahmad Nugroho yang duduk di bangku sekolah dasar (SD). ”Saya tidak tahu mau kerja apa.Tapi saya sudah kapok jadi TKI,”ungkap Dwi. Sejak berangkat melalui Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada Mei 2007 lalu, dia hanya sekali menerima upah kerja.Dwi mengaku hanya menerima upah sebesar 500 ringgit atau sekitar Rp1.250.000.

”Saya juga tidak tahu kapan agen PJTKI saya mengambil uang angsuran saya. Katanya pembayaran keberangkatan ini dilakukan dengan memotong empat kali gaji saya,” beber anak dari pasangan Sutardi dan Rubinem ini.Dia berharap, hak-hak selama dia bekerja di Malaysia tersebut bisa segera didapatkan. Sementara itu,Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Yogyakarta Diah Andarini mengatakan, pihaknya menerima aduan keluarga TKI ini pada Mei 2011 lalu.” Setelah menerima aduan, kita segera berkoordinasi dengan KBRI di Malaysia,”ungkapnya.

Setelah itu,BP3TKI menerima informasi mengenai nasib Dwi Niawati yang sudah berada di Konsulat Jenderal RI di Johor, Malaysia.”Kemudian bisa dipulangkan melalui Batam,” tuturnya. Merespons kasus tersebut, Bupati Gunungkidul Badingah mengungkapkan, semestinya masyarakat waspada dengan berbagai rayuan bekerja di luar negeri. ”Jangan sampai korban seperti Mbak Dwi ini. Jadi perlu bertanya kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Karena itu jalur yang resmi,”harapnya. Badingah juga berharap BP3TKI Yogyakarta membantu Dwi memperoleh hak-haknya. Yaitu gaji selama bekerja lebih dari tiga tahun di Malaysia. ”Kita akan koordinasi,mudah- mudahan hak-hak sebagai pekerja bisa diperoleh,

Komentar atas Empat Tahun, Niawati Hanya Diupah Rp1,2 Juta

Budi HR 01 Agustus 2016 20:33:05 WIB
Monggo usulan2 nya saat musdus dimunculan program2 pemberdayaannya mas edi s, usahakan tidak hanya pembangunan fisik
edi sujarwo 01 Agustus 2016 08:55:16 WIB
di tenggo aksi2 peningkatan pemberdayaan masyarakat/desa karangmojo......'tidak ada yang tidak mungkin'

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo