Berita Daerah

  • Makna 1 Muharram Bagi Pembagunan Desa

    01 Oktober 2016 18:06:07 WIB wibiyanto
    Makna 1 Muharram Bagi Pembagunan Desa
    TimSIDKrmj-Tahun Baru Hijriah dianggap sebagai sistem penanggalan Islam yang yang didasarkan pada peristiwa hijrah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW bersama para sahabatnya dari Makkah menuju Madinah memiliki makna yang cukup berarti. Hijrah dianggap sebagai peristiwa penting yang menjadi titik tolak ..selengkapnya

  • Pasca Putusan MK: Pengisian Perangkat Di Gunungkidul Ditunda

    30 September 2016 19:21:07 WIB wibiyanto
    Pasca Putusan MK: Pengisian Perangkat Di Gunungkidul Ditunda
    TimSIDKrmj – Pemkab Gunungkidul akhirnya menghentikan sementara proses pengisian perangkat desa. Hal ini dilakukan menyikapi perubah an aturan mengenai calon perangkat desa yang tidak harus berdomisili desa setempat minimal satu tahun untuk men daftar perangkat desa. Kepala Subbagian Adminis ..selengkapnya

  • H-1 Capaian PPB Baru mencapai 65%

    29 September 2016 20:25:00 WIB wibiyanto
    H-1 Capaian PPB Baru mencapai 65%
    TimSDKrmj-Sampai dengan tanggal 29 September 2016 pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Karangmojo baru mencapai 65 persen dari total baku pajak. Padahal tenggat waktu pembayaran PBB tersisa satu hari lagi hingga 30 September. Pada tahun 2016 ini, baku PBB di desa Karangmojo mencapai Rp 230 ..selengkapnya

  • Orientasi bagi Perangkat Desa Baru: Menyongsong Desa Kuat dan Mandiri

    29 September 2016 17:41:23 WIB wibiyanto
    Orientasi bagi Perangkat Desa Baru: Menyongsong Desa Kuat dan Mandiri
    TimSIDKrmj- Siswanto, selaku Kabag Pemerintahan Desa menegaskan Pembinaan dan pembekalan perangkat Desa sangat-sangat penting dan diperlukan untuk keselamatan maupun kelancaran tugas. Mengingat pengalaman selama ini menunjukkan, dengan dana yang tidak sebesar amanat UU Desa saja banyak perangkat desa ..selengkapnya

  • Keputusan MK:Calon Kepala Desa dan Perangkat Desa Tidak Dibatasi Domisili

    22 September 2016 20:34:28 WIB wibiyanto
    Keputusan MK:Calon Kepala Desa dan Perangkat Desa Tidak Dibatasi Domisili
    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan ..selengkapnya

  • Pelayanan Prima untuk Masyarakat: Kedepankan 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun)

    22 September 2016 16:59:56 WIB wibiyanto
    Pelayanan Prima untuk Masyarakat: Kedepankan 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun)
    Pelayanan prima biasanya berhubungan erat dengan pelayanan yang dilakukan dalam upaya untuk memberikan rasa puas dan menumbuhkan kepercayaan terhadap masyarakat, sehingga masyarakat merasa dirinya dipentingkan atau diperhatikan dengan baik dan benar. Pentingnya pelayanan prima terhadap masyarakat juga ..selengkapnya

  • Administrasi Desa, Siapa yang Bertanggung Jawab

    15 September 2016 21:05:04 WIB wibiyanto
    Administrasi Desa, Siapa yang Bertanggung Jawab
    Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Salah satu kewajiban Kepala Desa dan Perangkatnya adalah menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Desa yang baik. Persoalan pencatatan dan administrasi dibeberapa kalangan lebih dianggap persoalan ringan, namun ternyata dampak yang ditimbulkan ..selengkapnya

  • Wajah Baru Pelayanan Desa Karangmojo

    14 September 2016 20:24:24 WIB wibiyanto
    Wajah Baru Pelayanan Desa Karangmojo
    TimSIDKrmj-Mulai tanggal 1 September 2016, masyarakat desa karangmojo tidak perlu lagi takut tidak terlayani pada saat mencari surat-surat di kantor desa dengan alasan pelayanan sudah kosong. Pemerintah Desa Karangmojo telah melakukan terobosan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memberikan ..selengkapnya

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo