Apdesi Minta MoU Mendagri, Mendes dan Kapolri Dibatalkan

wibiyanto 24 Oktober 2017 22:36:31 WIB

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dr H Sindawa Tarang menolak Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jumat (20/10/2017).

MoU ini mengatur kerja sama pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.

“Itu akan memberi peluang mengintimidasi para kepala desa. Di sisi lain, MoU itu merupakan instrumen dari kepentingan kelompok politik tertentu menjelang Pilkada 2018 dan Pileg/Pilpres 2019. Oleh karena itu kita tolak,” ujar Bung ST, panggilan akrab Sindawa Tarang, kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/10/2017).

Dana desa, kata ST, merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga siapa pun pemimpin republik ini wajib mengalokasikan dana desa  setiap tahunnya.

Audit dana desa  sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan di daerah-daerah pun mengewasi dana desa dengan ketat.

“Bila kemudian Polri ikut campur, itu akan mengintimidasi para kepala desa. Sebentar-sebentar kepala desa disambangi oknum-oknum polisi yang menyalahgunakan MoU itu, sehingga akan mengintimidasi dan mengganggu kinerja pemerintah desa. Sekarang saja sudah banyak oknum dari pihak kepolisian yang datang ke desa-desa meminta APBDesa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan sebagainya,” jelas ST yang juga mantan kepala desa di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Apalagi, lanjut ST, MoU tidak ada dasar hukumnya, dan tidak termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.

“Jadi, MoU itu tak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu saya mengimbau para kepala desa di seluruh Indonesia jangan ada yang mau menyerahkan dokumen pemerintah desa ke oknum kepolisian,” tegas doktor bidang hukum ini.

Bahkan, tutur ST, MoU itu bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 19, 22 dan 25. "MoU itu menabrak PP 12/2017 dan beberapa peraturan lainnya,” cetusnya.

ST tak menutup mata terhadap banyaknya kasus penyelewengan dana desa. Tapi karena sudah ada KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP, serta Inspektorat Kabupaten maka pelibatan Polri secara khusus dalam pengawasan dana desa menurutnya suatu keanehan dan hanya akan menambah ketakutan kepala desa dalam menggunakan dan mengelola dana desa.

“Justru nanti akan banyak dana desa yang tak terserap, karena kepala desa takut. Akibatnya, proyek infrastruktur untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat,” paparnya sambil mempersilakan bila ada oknum kepala desa menyelewengkan dana desa ditindak tegas seperti di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

ST menengarai, MoU tersebut justru dapat menjadi instrumen bagi kepentingan kelompok politik tertentu untuk memenangkan kandidat dalam Pilkada 2018 dan Pemilu/Pilpres 2019. “Caranya dengan menekan kepala desa melalui oknum-oknum polisi,” tukasnya.

Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk  dana desa tahun 2017 sebesar Rp 60 trilun, dan kemungkinan tahun 2018 tidak ada kenaikan.

“Itu artinya pemerintah mengkhianati amanat UU Desa,” tandas ST.

 

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2017/10/23/apdesi-tolak-mou-me-d

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Dian
    Numpang iklan .... Jual sereh merah, Lokasi Jaranm...baca selengkapnya
    31 Juli 2025 10:07:55 WIB
  • Fitri
    Makasih info sejarahnya. Saya penasaran saat liat ...baca selengkapnya
    22 Juni 2025 02:19:59 WIB
  • Yoky santoso
    Bisakah saya tau lokasinya... Saya ingin / butuh D...baca selengkapnya
    06 Maret 2025 23:23:42 WIB
  • Evi
    Sangat bermanfaat sekali,ternyata tanamannya msh t...baca selengkapnya
    07 Februari 2025 19:30:30 WIB
  • fulan
    HOAX seperti yang sudah dijelaskan pada website re...baca selengkapnya
    16 Juli 2024 16:33:34 WIB
  • Gunawan
    Mantap semoga desa karang mojo makin maju dan gugu...baca selengkapnya
    21 Maret 2024 07:46:32 WIB
  • salam
    Informasinya bermanfaat dan menambah wawasan terka...baca selengkapnya
    11 Juli 2023 11:07:04 WIB
  • Edi P
    Terimakasih bapak Lurah atas Apresiasinya...baca selengkapnya
    01 Juni 2023 12:36:31 WIB
  • Gunanto
    Allhamdulillah semoga semua berjalan lancar.....baca selengkapnya
    12 September 2021 23:42:29 WIB
  • sugi
    SDGs niku menopo mas...baca selengkapnya
    09 September 2021 10:23:09 WIB
Galeri Foto
Aduan Masyarakat
Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap
Obrolan Warga Karangmojo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial