Pergub Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa

07 Agustus 2017 15:06:53 WIB

Peraturan ini mempertegas bahwa Perangkat Desa mendapatkan hak mengolah tanah (bengkok) sesuai dengan kemampuan desa. Setiap desa bisa berbeda bagian garapan (bengkok) yang diberikan oleh Pemerintah Desa.

Dokumen Lampiran : Pergub Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo