Perbup 25 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
wibiyanto 22 Juli 2017 07:40:25 WIB
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.
Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Untuk menindak lanjuti Permendesa 22 tAhun 2016, Bupati Gunungkidul mengeluarkan Peraturan No 25 Tahun 2017 sebagai dasar penetapan prioritas peggunaan Dana Desa di kabupaten Gunungkidul
Dokumen Lampiran : Perbup 25 TAhuN 2017
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PELATIHAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN KALURAHAN 02 JUNI 2025
- KEGIATAN KLAS BUMIL KALURAHAN KARANGMOJO 01 JUNI 2025 DI FOODGARDEN BUMKAL
- KEGIATAN APEL PAGI KALURAHAN KARANGMOJO SENIN 02 JUNI 2025
- KEGIATAN GERMAS DI KALURAHAN KARANGMOJO BERSAMA MASYARAKAT, KADER DAN KKN UNY 30 MEI 2025
- KIRAB BUDAYA DALAM RANGKA RASUL PADUKUHAN BULU RABU 28 MEI 2025
- KEGIATAN MENINDAKLANJUTI RTLH DI KARANGDUWET 1 BERSAMA BUPATI GUNUNGKIDUL
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 26 MEI 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO