Perbup 20 Tahun 2016 Tentang JaMinan Kesehatan Kepala Desa da Perangkat Desa

wibiyanto 22 April 2017 09:18:09 WIB

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jika kita cermati dari namanya, kita mulai paham bahwa BPJS tidak ubahnya sebuah badan hukum atau perusahaan yang bertanggungjawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial.

Jika mendengar nama BPJS, kita langsung mengaitkannya dengan rumah sakit, dan layanan kesehatan. Padahal sebenarnya BPJS ada dua macam, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana di jelaskan dalam  Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Dokumen Lampiran : Perbup 20 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo