Perbup 20 Tahun 2016 Tentang JaMinan Kesehatan Kepala Desa da Perangkat Desa
wibiyanto 22 April 2017 09:18:09 WIB
BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jika kita cermati dari namanya, kita mulai paham bahwa BPJS tidak ubahnya sebuah badan hukum atau perusahaan yang bertanggungjawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial.
Jika mendengar nama BPJS, kita langsung mengaitkannya dengan rumah sakit, dan layanan kesehatan. Padahal sebenarnya BPJS ada dua macam, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana di jelaskan dalam Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Dokumen Lampiran : Perbup 20 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SERAH TERIMA BANTUAN POMPA AIR
- KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- Rakor Kader KB Kalurahan Karangmojo
- ARISAN DAN SYAWALAN PAGUYUPAN PAMONG KALURAHAN BERSAMA IBU DHARMAWANITA
- BLT Dana Desa Bulan April 2024 Disalurkan
- SE Bupati tentang Libur Hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- Perguliran Pinjaman UPK dari BUMDESA Bersama Makmur Karangmojo LKD