Perbup 17 Tahun 2014 Tentang Disiplin Perangkat Desa

wibiyanto 14 Maret 2017 18:45:37 WIB

Perangkat Desa mulai kepala desa, sekretaris desa dan perangkatnya kedepan dapat bekerja lebih baik dan profesional dalam memberikan pelayanan terhadap warganya.Roda pemerintahan di desa harus berjalan sebagaimana mestinya seperti halnya penyelenggaraan ditingkat kabupaten. Untuk mewujudkan hal tersebut pelayanan di desa harus berjalan maksimal. "Kami berkomitmen tidak lagi mendengar pelayanan warga ditingkat desa terhambat karena tidak ada aparat yang melayani bahkan kantornya sudah tutup sebelum jam kerja selesai", Kata Budi Haryanto

Dokumen Lampiran : Perbup 17 Tahun 2014 Disiplin Perangkat Desa


Komentar atas Perbup 17 Tahun 2014 Tentang Disiplin Perangkat Desa

ervan 18 Maret 2017 06:33:38 WIB
juos pokok e .... iso ngerti kabar kampung halaman. jayalah desaku, sejahtera warganya
admin 17 Maret 2017 15:35:57 WIB
maaf ... kami tidak 24 jam nunggui komputer, jadi komentar2 tidak bisa langsung muncul. terima kasih telah mampir
Yust van Mayan 17 Maret 2017 15:27:26 WIB
jal..komentar lagi..diupload gak sama adminne

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo