Perbup 17 Tahun 2014 Tentang Disiplin Perangkat Desa
wibiyanto 14 Maret 2017 18:45:37 WIB
Perangkat Desa mulai kepala desa, sekretaris desa dan perangkatnya kedepan dapat bekerja lebih baik dan profesional dalam memberikan pelayanan terhadap warganya.Roda pemerintahan di desa harus berjalan sebagaimana mestinya seperti halnya penyelenggaraan ditingkat kabupaten. Untuk mewujudkan hal tersebut pelayanan di desa harus berjalan maksimal. "Kami berkomitmen tidak lagi mendengar pelayanan warga ditingkat desa terhambat karena tidak ada aparat yang melayani bahkan kantornya sudah tutup sebelum jam kerja selesai", Kata Budi Haryanto
Dokumen Lampiran : Perbup 17 Tahun 2014 Disiplin Perangkat Desa
Komentar atas Perbup 17 Tahun 2014 Tentang Disiplin Perangkat Desa
ervan 18 Maret 2017 06:33:38 WIB
juos pokok e .... iso ngerti kabar kampung halaman. jayalah desaku, sejahtera warganya
admin 17 Maret 2017 15:35:57 WIB
maaf ... kami tidak 24 jam nunggui komputer, jadi komentar2 tidak bisa langsung muncul. terima kasih telah mampir
Yust van Mayan 17 Maret 2017 15:27:26 WIB
jal..komentar lagi..diupload gak sama adminne
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SERAH TERIMA BANTUAN POMPA AIR
- KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- Rakor Kader KB Kalurahan Karangmojo
- ARISAN DAN SYAWALAN PAGUYUPAN PAMONG KALURAHAN BERSAMA IBU DHARMAWANITA
- BLT Dana Desa Bulan April 2024 Disalurkan
- SE Bupati tentang Libur Hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- Perguliran Pinjaman UPK dari BUMDESA Bersama Makmur Karangmojo LKD