Perbup 36 Tahun 2016 Tentang SOTK Desa
wibiyanto 08 Maret 2017 07:28:25 WIB
Bagi masyarakat awam, istilah SOTK tentunya masih asing terdengar di telinga. Istilah di atas adalah singkatan dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang oleh masyarakat dikenal dengan istilah instansi pemerintah di tingkat Desa, Kecamatan, kota/ kabupaten ataupun provinsi.
Ada sedikit perubahan dengan nama-nama dalam SOTK. Kabag Menjadi Kasi, Staf Desa menjadi Staf (kasi/Kaur). Memang, perubahan SOTK tersebut tentunya akan membawa konsekuensi tersendiri, baik bagi pemerintah daerah sendiri maupun bagi masyarakat pengguna layanan pemerintah. Perubahan SOTK, tentu saja akan berimbas pada perombakan dalam berbagai hal, baik secara fisik maupun administratif.
Dokumen Lampiran : Perbup Nomor 36 tahun 2016
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KEGIATAN JUM'AT 24 JANUARI 2025 DESK KALURAHAN KARANGMOJO PELAPORAN LPJ APBKAL TAHUN 2025
- KEGIATAN POSYANDU REMAJA PADUKUHAN NGAGEL KALURAHAN KARANGMOJO SENIN 27 JANUARI 2025
- KORDINASI POSYANDU REMAJA KALURAHAN KARANGMOJO PADA HARI SABTU 25 JANUARI 2025
- MUSYAWARAH ANTAR KALURAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 2024 SERTA RRAB TAHUN 2025 DI UPK MAKMUR KARANGMOJ
- KEGIATAN SDIDTK DAN PEMBINAAN KELUARGA BALITA DI KALURAHAN KARANGMOJO JANUARI 2025
- PELAKSANAAN KEGIATAN PKK PADUKUHAN KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN SCRENING KESEHATAN OLEH PUSKESMAS KARANGMOJO 1 DI PADUKUHAN SE-KALURAHAN KARANGMOJO