Perbup 39 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
wibiyanto 06 Maret 2017 19:15:31 WIB
Barang merupakan sesuatu yang berwujud yang mempunyai harga atau nilai, dan interaksinya melakukan perpindahan kepemilikan. Jasa atau layanan merupakan suatu aktivitas ekonomi yang melibatkan sejumlah interaksi/kegiatan langsung dengan konsumen, tetapi tidak ada transfer/perpindahan kepemilikan.
Dokumen Lampiran : Perbup 39 Tahun 2015
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SERAH TERIMA BANTUAN POMPA AIR
- KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- Rakor Kader KB Kalurahan Karangmojo
- ARISAN DAN SYAWALAN PAGUYUPAN PAMONG KALURAHAN BERSAMA IBU DHARMAWANITA
- BLT Dana Desa Bulan April 2024 Disalurkan
- SE Bupati tentang Libur Hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- Perguliran Pinjaman UPK dari BUMDESA Bersama Makmur Karangmojo LKD