Perbup 44 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat desa
wibiyanto 06 Maret 2017 19:00:30 WIB
Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Dukuh yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Kepemerintahan (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Dukuh.
Dokumen Lampiran : Perbup 44 Tahun 2016
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN LIBUR CUTI DAN HARI BESAR NASIONAL PEMKAL KARANGMOJO BULAN MARET
- RAKOR DAN APEL PAGI PAMONG KARANGMOJO
- HARI JADI KE 271 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
- RAT KDMP KOPERASI DESA MERAH PUTIH KDMP KALURAHAN KARANGMOJO TAHUN 2025
- MUSKAL PERTANGGUNGJAWABAN BUMKAL MITRA MAKARYA TAHUN 2025
- RAKOR DAN APEL PAGI PAMONG KARANGMOJO
- BUKA BERSAMA DAN SAFARI TRAWEH PEMERINTAH KALURAHAN KARANGMOJO 06 MARET 2026















