SOSIALISASI PBG DAN SLF DARI DINAS PUPR KABUPATEN GUNUNGKIDUL

wibiyanto 23 Oktober 2025 10:24:55 WIB

Karangmojo(TIM SIDA). Pada hari ini Selasa tanggal 21 Oktober 2025, telah dilaksanakan Sosialisasi tentang Perizinan PBG dan SLF dalam rangka meningkatkan kesadaran Administrasi Bangunan Gedung dari Dinas PUPRKP Kabupaten Gunungkidul. Dalam Narasumber ini oleh Bapak Yudha Bakhtiar dari DPUPRKP Gunungkidul bersama Dewan DPRD Komisi C Bapak Suyanta dari Fraksi Gerindra. Peserta yang diundang dari unsur Lurah, Pamong, Bamuskal, dan perwakilan dari lembaga yang ada di Kalurahan Karangmojo. Semoga acara ini bermanfaat bagi semua peserta dan bisa disampaikan ke masyarakat yang lebih luas.
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk persetujuan atas rencana teknis pembangunan suatu bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. PBG diperlukan sebelum pembangunan dimulai dan memastikan bahwa rencana pembangunan sesuai dengan standar teknis, zonasi, dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Fungsi Utama PBG:
  • Legalitas PembangunanMemastikan bahwa pembangunan bangunan memiliki status legal.
  • Kesesuaian Tata RuangMemastikan bahwa bangunan sesuai dengan peruntukan lahan.
  • Standar KonstruksiMenjamin bahwa bangunan dirancang sesuai dengan standar teknis dan keselamatan.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah selesai dibangun dan memenuhi standar kelayakan fungsi. SLF diterbitkan setelah bangunan melalui proses pemeriksaan teknis oleh pemerintah daerah. Sertifikat ini penting untuk memastikan bahwa bangunan aman, layak digunakan, dan sesuai dengan fungsinya, baik untuk hunian, komersial, maupun fasilitas umum.
Fungsi Utama SLF:
  • Jaminan KeamananMenjamin bahwa bangunan aman untuk digunakan.
  • Persyaratan OperasionalBangunan seperti hotel, mal, atau gedung perkantoran memerlukan SLF untuk mendapatkan izin operasional.
  • Kepatuhan HukumSLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar yang diatur oleh pemerintah.

Meskipun PBG dan SLF saling berkaitan, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam siklus hidup sebuah bangunan. PBG diperlukan sebelum pembangunan dimulai, sedangkan SLF diperlukan setelah pembangunan selesai dan sebelum bangunan digunakan. Tanpa kedua dokumen ini, bangunan tidak dapat beroperasi secara legal dan dapat menghadapi masalah hukum di kemudian hari. Dengan memahami PBG dan SLF, pemilik bangunan dapat memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi yang berlaku dan menghindari masalah hukum di masa depan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo