Dana Desa dan "Tantangan Perangkat Desa"
wibiyanto 17 Oktober 2016 17:10:22 WIB
Dana desa yang telah ditetapkan dalam APBN 2016 tentunya telah melalui berbagai pertimbangan yang matang dari pemerintah pusat. Apalagi hampir semua masyarakat memahami bahwa kemiskinan paling banyak ada di pedesaan, terutama di wilayah pelosok dan perbatasan, sehingga bantuan dana desa tersebut menjadi hal yang sangat diharapkan bagi pembangunan pedesaan. Tujuan dari dana desa pada dasarnya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan lebih memeratakan pendapatan.
Perangkat desa harus mau dan mampu mengelola dana desa tersebut dengan transparan dan akuntabel. Untuk itu perangkat desa perlu mempelajari cara menyusun agenda pembangunan, mulai dari rencana sumber daya yang dibutuhkan, proses pelaksanaan sampai indikator tercapainya agenda tersebut.
Perangkat desa juga mestinya paham tentang sistem pembayaran, sistem akuntansi, dan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Kucuran dana desa yang begitu besar akan sangat berbahaya jika tanpa adanya pelaporan pertanggungjawaban yang akuntabel untuk sangat perlu adanya program pendampingan, karena berbagai pihak meragukan profesionalitas dan integritas aparat desa dalam mengelola dana desa tersebut.
Sumber daya manusia di desa yang terbatas, mengharuskan aparat desa untuk didampingi. Aparat desa juga harus mampu membangun kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat lokal yang sudah berpengalaman melakukan pendampingan dalam memperkuat pemerintahan desa di bidang perencanaan kegiatan, akuntansi dan pelaporan, manajemen risiko, serta pencegahan korupsi.
Dalam pendampingan harus disampaikan kepada aparat desa segala resiko yang akan terjadi jika tidak mengelola dana desa sesuai dengan aturan, prinsip kehati-hatian harus tetap dijaga dalam pengelolaan dana tersebut. Seluruh komponen masyarakat dan pemerintah harus bersinergi agar program pembangunan desa yang menggunakan dana desa ini berhasil.
Semua elemen bisa berperan aktif memberikan pendidikan dan pelatihan pada perangkat desa. Selain itu, para perangkat desa juga harus didorong aktif untuk belajar. Pendamping desa dituntut untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan desa yang dilakukan melalui musyawarah desa. Kebijakan-kebijakan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan pembangunan desa, harus dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa (Budi Haryanto)
Dokumen Lampiran : Perangkat Desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PELATIHAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN KALURAHAN 02 JUNI 2025
- KEGIATAN KLAS BUMIL KALURAHAN KARANGMOJO 01 JUNI 2025 DI FOODGARDEN BUMKAL
- KEGIATAN APEL PAGI KALURAHAN KARANGMOJO SENIN 02 JUNI 2025
- KEGIATAN GERMAS DI KALURAHAN KARANGMOJO BERSAMA MASYARAKAT, KADER DAN KKN UNY 30 MEI 2025
- KIRAB BUDAYA DALAM RANGKA RASUL PADUKUHAN BULU RABU 28 MEI 2025
- KEGIATAN MENINDAKLANJUTI RTLH DI KARANGDUWET 1 BERSAMA BUPATI GUNUNGKIDUL
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 26 MEI 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO