Dana Desa dan "Tantangan Perangkat Desa"

wibiyanto 17 Oktober 2016 17:10:22 WIB

Dana desa yang telah ditetapkan dalam APBN 2016 tentunya telah melalui berbagai pertimbangan yang matang dari pemerintah pusat. Apalagi hampir semua masyarakat memahami bahwa kemiskinan paling banyak ada di pedesaan, terutama di wilayah pelosok dan perbatasan, sehingga bantuan dana desa tersebut menjadi hal yang sangat diharapkan bagi pembangunan pedesaan. Tujuan dari dana desa pada dasarnya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan lebih memeratakan pendapatan.

Perangkat desa harus mau dan mampu mengelola dana desa tersebut dengan transparan dan akuntabel. Untuk itu perangkat desa perlu mempelajari cara menyusun agenda pembangunan, mulai dari rencana sumber daya yang dibutuhkan, proses pelaksanaan sampai indikator tercapainya agenda tersebut.

Perangkat desa juga mestinya paham tentang sistem pembayaran, sistem akuntansi, dan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Kucuran dana desa yang begitu besar akan sangat berbahaya jika tanpa adanya pelaporan pertanggungjawaban yang akuntabel untuk sangat perlu adanya program pendampingan, karena berbagai pihak meragukan profesionalitas dan integritas aparat desa dalam mengelola dana desa tersebut.

Sumber daya manusia di desa yang terbatas, mengharuskan aparat desa untuk didampingi. Aparat desa juga harus mampu membangun kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat lokal yang sudah berpengalaman melakukan pendampingan dalam memperkuat pemerintahan desa di bidang perencanaan kegiatan, akuntansi dan pelaporan, manajemen risiko, serta pencegahan korupsi.

Dalam pendampingan harus disampaikan kepada aparat desa segala resiko yang akan terjadi jika tidak mengelola dana desa sesuai dengan aturan, prinsip kehati-hatian harus tetap dijaga dalam pengelolaan dana tersebut. Seluruh komponen masyarakat dan pemerintah harus bersinergi agar program pembangunan desa yang menggunakan dana desa ini berhasil.

Semua elemen bisa berperan aktif memberikan pendidikan dan pelatihan pada perangkat desa. Selain itu, para perangkat desa juga harus didorong aktif untuk belajar. Pendamping desa dituntut untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan desa yang dilakukan melalui musyawarah desa. Kebijakan-kebijakan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan pembangunan desa, harus dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa (Budi Haryanto)

Dokumen Lampiran : Perangkat Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Dian
    Numpang iklan .... Jual sereh merah, Lokasi Jaranm...baca selengkapnya
    31 Juli 2025 10:07:55 WIB
  • Fitri
    Makasih info sejarahnya. Saya penasaran saat liat ...baca selengkapnya
    22 Juni 2025 02:19:59 WIB
  • Yoky santoso
    Bisakah saya tau lokasinya... Saya ingin / butuh D...baca selengkapnya
    06 Maret 2025 23:23:42 WIB
  • Evi
    Sangat bermanfaat sekali,ternyata tanamannya msh t...baca selengkapnya
    07 Februari 2025 19:30:30 WIB
  • fulan
    HOAX seperti yang sudah dijelaskan pada website re...baca selengkapnya
    16 Juli 2024 16:33:34 WIB
  • Gunawan
    Mantap semoga desa karang mojo makin maju dan gugu...baca selengkapnya
    21 Maret 2024 07:46:32 WIB
  • salam
    Informasinya bermanfaat dan menambah wawasan terka...baca selengkapnya
    11 Juli 2023 11:07:04 WIB
  • Edi P
    Terimakasih bapak Lurah atas Apresiasinya...baca selengkapnya
    01 Juni 2023 12:36:31 WIB
  • Gunanto
    Allhamdulillah semoga semua berjalan lancar.....baca selengkapnya
    12 September 2021 23:42:29 WIB
  • sugi
    SDGs niku menopo mas...baca selengkapnya
    09 September 2021 10:23:09 WIB
Galeri Foto
Aduan Masyarakat
Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap
Obrolan Warga Karangmojo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial