Pasca Putusan MK: Pengisian Perangkat Di Gunungkidul Ditunda

wibiyanto 30 September 2016 19:21:07 WIB

TimSIDKrmj – Pemkab Gunungkidul akhirnya menghentikan sementara proses pengisian perangkat desa. Hal ini dilakukan menyikapi perubah an aturan mengenai calon perangkat desa yang tidak harus berdomisili desa setempat minimal satu tahun untuk men daftar perangkat desa.

Kepala Subbagian Adminis trasi dan Perangkat Desa Bagian Administrasi Peme rintahan Desa Pemkab Gu nungki dul Aris Pambudi menga takan, keputusan menghentikan proses pengisian perangkat desa ini dilakukan setelah ada putusan MK atas gugatan Asosiasi Perangkat Desa Se luruh Indonesia (Apdesi) mengenai domisili calon perangkat de sa.

Dalam aturan lama, calon pe rangkat desa minimal berdomisili selama satu tahun di desa tersebut sebelum men calonkan diri atau mendaftarkan. “Namun ini dibatalkan oleh MK sehingga semua warga negara memiliki hak. Kalau kami teruskan bisa-bisa terjadi sengketa dan gugatan, maka kami hentikan sementara,” katanya kepada wartawan, ke marin.

Dijelaskannya, saat ini pihak nya memang memiliki keraguan untuk melanjutkan pro ses. Untuk itu pihaknya ma sih akan menunggu hasil secara resmi dan akan menggunakan dasar aturan yang baru tersebut. “Keraguan mun cul apakah putusan itu hanya menghilangkan persya ratan domisili tinggal satu tahun atau seluruh pasal yang ada dalam syarat tersebut yang dipermasalahkan dan harus dihapuskan.

Kami bersepakat dengan DPRD agar proses pe ngisian perangkat dihentikan sementara,” katanya. Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul Sarmidi juga membenarkan hal ini. dari kesepakatan bersama antara pem kab dan Komisi A, pengi sian perangkat desa dihentikan un tuk sementara sambil menunggu aturan baru yang akan diterbitkan pemerintah pusat.

“Bagi desa yang belum me la kukan pengisian, diharapkan mau menaati keputusan itu, sambil menunggu kejelasan da ri putusan MK,” katanya. Politikus PAN ini melanjutkan, keputusan menghentikan proses pengisian perangkat di Gunungkidul ini di da sarkan pada putusan MK yang menghapuskan Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat 1 huruf c, Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Dalam putusannya, calon perangkat desa atau kepala desa yang ingin mendaf tar tidak lagi terpengaruh sta tus domisili.

Sumber: http://www.koran-sindo.com/news.php?r=5&n=167&date=2016-09-28

Komentar atas Pasca Putusan MK: Pengisian Perangkat Di Gunungkidul Ditunda

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Dian
    Numpang iklan .... Jual sereh merah, Lokasi Jaranm...baca selengkapnya
    31 Juli 2025 10:07:55 WIB
  • Fitri
    Makasih info sejarahnya. Saya penasaran saat liat ...baca selengkapnya
    22 Juni 2025 02:19:59 WIB
  • Yoky santoso
    Bisakah saya tau lokasinya... Saya ingin / butuh D...baca selengkapnya
    06 Maret 2025 23:23:42 WIB
  • Evi
    Sangat bermanfaat sekali,ternyata tanamannya msh t...baca selengkapnya
    07 Februari 2025 19:30:30 WIB
  • fulan
    HOAX seperti yang sudah dijelaskan pada website re...baca selengkapnya
    16 Juli 2024 16:33:34 WIB
  • Gunawan
    Mantap semoga desa karang mojo makin maju dan gugu...baca selengkapnya
    21 Maret 2024 07:46:32 WIB
  • salam
    Informasinya bermanfaat dan menambah wawasan terka...baca selengkapnya
    11 Juli 2023 11:07:04 WIB
  • Edi P
    Terimakasih bapak Lurah atas Apresiasinya...baca selengkapnya
    01 Juni 2023 12:36:31 WIB
  • Gunanto
    Allhamdulillah semoga semua berjalan lancar.....baca selengkapnya
    12 September 2021 23:42:29 WIB
  • sugi
    SDGs niku menopo mas...baca selengkapnya
    09 September 2021 10:23:09 WIB
Galeri Foto
Aduan Masyarakat
Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap
Obrolan Warga Karangmojo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial