Administrasi Desa, Siapa yang Bertanggung Jawab
wibiyanto 15 September 2016 21:05:04 WIB
Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Salah satu kewajiban Kepala Desa dan Perangkatnya adalah menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Desa yang baik. Persoalan pencatatan dan administrasi dibeberapa kalangan lebih dianggap persoalan ringan, namun ternyata dampak yang ditimbulkan cukup signifikan. Tidak sinkronnya data di desa tentang penduduk miskin, kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, anak usia sekolah sampai asset desa sering kali menjadi persoalan yang serius. Jika persoalan ini tidak diselesaikan bisa menimbulkan potensi dan konflik sosial. Paling kentara adalah saat terjadi distribusi bantuan sosial; beras miskin (raskin), pupuk subsidi, bantuan keluarga miskin, program pemberdayaan desa serta program-program sejenis lain.
Diantara pedoman terkait dengan administrasi desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa adalah peraturan yang masih dirujuk oleh Kepala Desa dan Perangkatnya. Sebagai gambaran tentang jenis administrasi, setidaknya ada 6 Jenis Administrasi di Desa yakni Administrasi Umum Desa, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan, Administrasi Pembangunan, Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Administrasi Lainnya.
Masing-masing jenis administrasi desa kemudian dipisahkan berdasarkan Bentuk dan Model buku. Dari sekitar 33 Model Buku yang harus dikuasai oleh Desa, ada tambahan model pencatatan dan pelaporan lain seperti pencatatan dan update data monografi desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, keuangan, pelaksanaan kegiatan umum dan khusus lainnya. Kepala Desa dan Perangkat Desa seringkali memiliki keterbatasan untuk memahami dan mengupdate kondisi desanya. Penting bagi pemerintah untuk terus menerus melakukan pembinaan, pendampingan sekaligus melakukan monitoring agar pembangunan di desa dapat berjalan menuju kesejahteraan bagi warganya melalui update administrasi dan pencatatan atas kondisi di desa. Sehingga kedepan ketika kita datang ke Balai Desa, tidak lagi kita temui misalnya Data Monografi Desa yang statis, jumlah penduduk dari tahun ke tahun tetap sama tidak ada perubahan, jumlah ternak ayam yang masih 100 ekor dan tidak berubah.
Komentar atas Administrasi Desa, Siapa yang Bertanggung Jawab
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
- BPBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL SURVAI LOKASI TANAH BERGERAK DI PADUKUHAN TLOGOWARENG
 - POSYANDU REMAJA DI PADUKUHAN KARANGMOJO 1 KALURAHAN KARANGMOJO
 - BENCANA TANAH BERGERAK DI PADUKUHAN TLOGOWARENG KALURAHAN KARANGMOJO
 - KOORDINASI KAPANEWON KARANGMOJO BERSAMA PANEWU DAN JAWATAN PROJO DI AULA KALURAHAN KARANGMOJO
 - KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 03 NOVEMBER 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO
 - KEGIATAN RAKOR KB KALURAHAN KARANGMOJO
 - SISIALISASI PENGEMBANGAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK ( SPALD )
 
								
 
        
						
					
						
					
						
					













