Dana Desa: "Peran dan kontrol Stakeholder"

wibiyanto 30 Agustus 2016 19:38:24 WIB

Kebijakan pemberian dana ke desa-desa tak serta-merta akan mendorong pembangunan desa bila tak disertai dengan pendampingan dan pengawasan yang cukup dari jenjang pemerintah di atasnya. Tak ketinggalan peran masyarakat sipil untuk ikut andil dalam mendorong peran aktif masyarakat serta penguatan kapasitas aparatur desa harus terus diupayakan. Pemerintah desa harus berhati-hati dalam pengelolaan anggaran dan selalu berpegang teguh pada tujuh asas, yakni: asas manfaat, adil, transparansi, akuntabilitas, efektif, efisien, serta pelibatan peran serta masyarakat secara aktif-partisipatif, dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasinya.

Perekonomian desa diharapkan dapat terus berkembang dengan pengesahan UU Desa ini. Pusat-pusat ekonomi baru berbasis desa diyakini dapat turut meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dan mendongkrak perekonomian ke depannya. Selain itu, kehadiran UU Desa diharapkan dapat meminimalisir berbagai permasalahan yang sering muncul, misalnya: kelangkaan pasokan barang, pengangguran, dan tingginya arus urbanisasi. Harapannya, setiap desa dapat mengembangkan produk-produk berbasis potensi lokal, sehingga harga-harga komoditas akan dapat dikendalikan. Hal lain yang penting dari UU Desa ini adalah mendorong desa-desa berbasis agraris menuju industri berbasis desa, salah satuya dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Namun yang terpenting, proses transformasi menuju ‘industrialisasi desa’ tidak boleh menghancurkan lingkungan dan kearifan lokal yang dimiliki oleh desa.

Besarnya anggaran yang akan dikelola oleh desa menuntut adanya sumber daya manusia (SDM) pelaksana yang kompeten, dalam konteks ini adalah struktur penyelenggara pemerintahan desa. Selain itu perlu adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan, implementasi, dan kontrol terhadap pengelolaan anggaran desa tersebut. (Budi-Sekdes)

Komentar atas Dana Desa: "Peran dan kontrol Stakeholder"

admin 01 September 2016 16:23:43 WIB
monggo masukan program dan kontrolnya terhadap pelaksanaan program yang telah disusun
edi sujarwo 31 Agustus 2016 10:26:53 WIB
kebijakan pengembangan potensi lokal.....jangan sampai saling tumpang tindih program yg masuk ke dusun.....apik...apik...apik....

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Dian
    Numpang iklan .... Jual sereh merah, Lokasi Jaranm...baca selengkapnya
    31 Juli 2025 10:07:55 WIB
  • Fitri
    Makasih info sejarahnya. Saya penasaran saat liat ...baca selengkapnya
    22 Juni 2025 02:19:59 WIB
  • Yoky santoso
    Bisakah saya tau lokasinya... Saya ingin / butuh D...baca selengkapnya
    06 Maret 2025 23:23:42 WIB
  • Evi
    Sangat bermanfaat sekali,ternyata tanamannya msh t...baca selengkapnya
    07 Februari 2025 19:30:30 WIB
  • fulan
    HOAX seperti yang sudah dijelaskan pada website re...baca selengkapnya
    16 Juli 2024 16:33:34 WIB
  • Gunawan
    Mantap semoga desa karang mojo makin maju dan gugu...baca selengkapnya
    21 Maret 2024 07:46:32 WIB
  • salam
    Informasinya bermanfaat dan menambah wawasan terka...baca selengkapnya
    11 Juli 2023 11:07:04 WIB
  • Edi P
    Terimakasih bapak Lurah atas Apresiasinya...baca selengkapnya
    01 Juni 2023 12:36:31 WIB
  • Gunanto
    Allhamdulillah semoga semua berjalan lancar.....baca selengkapnya
    12 September 2021 23:42:29 WIB
  • sugi
    SDGs niku menopo mas...baca selengkapnya
    09 September 2021 10:23:09 WIB
Galeri Foto
Aduan Masyarakat
Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap
Obrolan Warga Karangmojo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial