Dana Desa: "Peran dan kontrol Stakeholder"
wibiyanto 30 Agustus 2016 19:38:24 WIB
Kebijakan pemberian dana ke desa-desa tak serta-merta akan mendorong pembangunan desa bila tak disertai dengan pendampingan dan pengawasan yang cukup dari jenjang pemerintah di atasnya. Tak ketinggalan peran masyarakat sipil untuk ikut andil dalam mendorong peran aktif masyarakat serta penguatan kapasitas aparatur desa harus terus diupayakan. Pemerintah desa harus berhati-hati dalam pengelolaan anggaran dan selalu berpegang teguh pada tujuh asas, yakni: asas manfaat, adil, transparansi, akuntabilitas, efektif, efisien, serta pelibatan peran serta masyarakat secara aktif-partisipatif, dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasinya.
Perekonomian desa diharapkan dapat terus berkembang dengan pengesahan UU Desa ini. Pusat-pusat ekonomi baru berbasis desa diyakini dapat turut meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dan mendongkrak perekonomian ke depannya. Selain itu, kehadiran UU Desa diharapkan dapat meminimalisir berbagai permasalahan yang sering muncul, misalnya: kelangkaan pasokan barang, pengangguran, dan tingginya arus urbanisasi. Harapannya, setiap desa dapat mengembangkan produk-produk berbasis potensi lokal, sehingga harga-harga komoditas akan dapat dikendalikan. Hal lain yang penting dari UU Desa ini adalah mendorong desa-desa berbasis agraris menuju industri berbasis desa, salah satuya dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Namun yang terpenting, proses transformasi menuju ‘industrialisasi desa’ tidak boleh menghancurkan lingkungan dan kearifan lokal yang dimiliki oleh desa.
Besarnya anggaran yang akan dikelola oleh desa menuntut adanya sumber daya manusia (SDM) pelaksana yang kompeten, dalam konteks ini adalah struktur penyelenggara pemerintahan desa. Selain itu perlu adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan, implementasi, dan kontrol terhadap pengelolaan anggaran desa tersebut. (Budi-Sekdes)
Komentar atas Dana Desa: "Peran dan kontrol Stakeholder"
monggo masukan program dan kontrolnya terhadap pelaksanaan program yang telah disusun
kebijakan pengembangan potensi lokal.....jangan sampai saling tumpang tindih program yg masuk ke dusun.....apik...apik...apik....
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SERAH TERIMA AKTA KEMATIAN WARGA YANG MENINGGAL DUNIA DI PADUKUHAN BULU KALURAHAN
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 26 JANUARI 2026 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- MENYAMBUT DAN MENANGGAPI ANJANGSANA BAPAK KAPOLRES GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN KARANGMOJO
- PERPISAHAN KKN UNIVERSITAS DUTA BANGSA SURAKARTA BERSAMA PAMONG KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN KERJABAKTI MENJAGA JARINGAN PLN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN UNTUK WARGA KARANGMOJO YANG MENINGGAL DUNIA
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI BERSAMA KKN UBD HARI SENIN 19 JANUARI 2026 DI KALURAHAN KARANGMOJO
















