12 April Batas Akhir Proses Verivali BDT-PPFM Kemensos

06 April 2018 06:40:25 WIB

Karangmojo (Sida Samekta)- Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011, tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Menteri Sosial Nomor 57 / HUK / 2017, Tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Tahun 2017, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia memperoleh mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data setiap dua tahun sekali, termasuk di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Guungkidul, Siwi Iriyani, Kamis (5/4/2018) dalam acara pelatihan verivali data BDT di RR 1 Setda Gunungkidul..

”Dalam melakukan Verifikasi dan Validasi data tersebut, dibutuhkan peran aktif dari pemerintahan desa, karena hal ini merupakan kunci dari penyaluran bantuan sosial dalam program-program penanganan fakir miskin menjadi tepat sasaran” ungkap Subarno.

Ketepatan sasaran pada program-program tersebut, lanjut Subarno menjadi hal yang sangat penting dalam percepatan penanganan kemiskinan, sehingga menurutnya perlu didukung dengan data yang akurat, terus diperbarui setiap saat, dan terintegrasi secara data terpadu.

“Desa dalam melakukan verifikasi dan validasi data, dapat dilakukan secara online dan offline melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), yang telah dimutakhirkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos. Verifikasi dan validasi tersebut dilakukan berdasarkan by name by address, yang ada di SIKS-NG menjadi acuan pada pelaksanaan program penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial yang secara bertahap akan diintegrasikan secara luas”, kata Mahfud Selaku pengelola Data di Dnas Sosial Kabupaten Gunungkidul.

Terwujudnya sinergitas, komplementaritas, dan keterpaduan pelaksanaan program penanganan fakir miskin, diharapkan dapat mendorong optimalisasi dan percepatan penurunan kemiskinan serta kesenjangan sosial.

Proses verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (BDT PPFM) Kabupaten Gunungkidul harus segera diselesaikan pada Tanggal 12 April 2018 dan di serahkan ke Dinas Sosial selaku Koordinator Program Penanganan Fakir Miskin (BDT PPFM). Apabila data tersebut tidak segera di verifikasi dan validasi, maka Kementerian Sosial akan mengesahkan data lama atau Basis Data Tepadu di Tahun 2015, bagi penerimaan Bansos di Tahun 2018.

Subarno menambahkan, Pengenalan dan pengopersasian Aplikasi SIKS-NG ini merupakan system informasi terbaru untuk generasi yang akan datang, untuk menyusun dan membuat laporan perubahan data basis data terpadu (BDT) dan kartu keluarga sejahtera (KKS).

“Untuk menangani masalah ini akan diaplikasikan data-data baru dengan System SIKS yang baru yang dulunya masih manual sekarang sudah ada aplikasi baru yaitu SIK-NG. Maksudnya supaya cepat bergeraknya untuk memverifikasi validasi data, karena data-data ini seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Desa saat ini harus segera sampai Jakarta, kalau data manual itu prosesnya, kita siapkan softwarenya supaya bisa langsung memberikan datanya ke Dinas Sosial dan diberi batas waktu sehingga diharapkan kepada para kades dan Kasi Kesos segera menyampaikan, demikian pula petunjuk teknis penggunaan apliksi SIKS-NG berbasis offline,” terangnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo