Perangkat Desa Karangmojo Ucapkan "Janji Suci" Dalam Sebuah Pernyataan Pakta Integritas

30 Januari 2018 06:39:02 WIB

Karangmojo (Sida Samekta)- Disaat diperlukannya sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka perlu kiranya kita melaksanakan penandatangan pakta integritas. Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan kesatian yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran. Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Pakta integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Penerapan penandatanganan perjanjian ini dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa Perangkat Desa sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.

Tujuan dari dilaksanakannya penantanganan pakta integrits adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

Senin, (29/1/2018) Perangkat Desa Karangmojo dihadapan Kepala Desa, BPD, LPMD, Camat, Babinsa dan Babinkamtibmas serta Tokoh Masyarakat mengucapkan janji suci, pernyataan dalam bentuk pakta integritas Perangkat Desa kepada Kepala Desa. Adapun pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:

Kami Perangkat  Desa Karangmojo, dengan sadar dan kerelaan hati menyatakan sebagai berikut:

  1. Mentaati segala ketentuan peraturan yang berlaku;
  2. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan desa, daerah, negara dan martabat perangkat desa;
  4. Mengutamakan kepentingan desa, daerah dan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan /atau golongan;
  5. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  6. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan desa, daerah dan negara;
  7. Berpern aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN);
  8. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang membahayakan atau merugikan desa, daerah, negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  9. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja;
  10. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik desa, daerah, dan negara dengan sebaik-baiknya;
  11. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  12. Mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  13. Menghindarkan diri dari perbuatan pornografi dan asusila;
  14. Bila kami melanggar hal-hal tersebut di atas, kami siap mengundurkan diri.

Tentunya penandatangan sebuah dokumen ini tidak dapat merubah sebuah institusi menjadi lebih bersih dan berwibawa jika tidak disertai dengan integritas itu sendiri.

Komentar atas Perangkat Desa Karangmojo Ucapkan "Janji Suci" Dalam Sebuah Pernyataan Pakta Integritas

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo