Sosialisasi UU Nomer 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT

23 Januari 2018 06:07:02 WIB

Karangmojo (Sida Samekta)- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan rumah tangga.

Yang menjadi lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologis, maupun perbuatan berupa penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan.

Hal ini disampaikan Petugas Bimas Polsek Karangmojo, Bapak  S Widiantoro dihadapan Ibu-Ibu PKK Dusun Ngepung saat mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di, Ngepung, Senin, (22/1/2017).

Acara ini dihadiri  juga oleh Babinkamtibmas Karangmojo Riyanto, Babinsa Karangmojo Wasdiyanto, dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Karangmojo Ibu Ari Marsusiana.

Menurut Riyanto, sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang ada di dalam rumah tangga itu.

Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.

Secara umum, penyebab terjadinya KDRT adalah adanya kedudukan antara laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun. Selain itu, KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, akan tetapi persoalan pribadi terhadap hubungan suami istri.

Dalam materinya S Widiantoro mengatakan, disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ini bukan berarti perjuangan dalam pemenuhan hak seseorang untuk merdeka terhenti. Pengesahan Undang-Undang ini justru merupakan titik awal perjuangan yang sebenarnya. Pengawasan terhadap lembaga-lembaga penyelenggara dalam menjalankan kewajibannya melaksanakan Undang-Undang ini tetap harus kita lakukan bersama. Salah satunya dengan sosialiasi kepada masyarakat luas mengenai maksud dan tujuan UU ini, harus terus-menerus diupayakan.

Dalam kesempatan tersebut, S Widiantoro sebagai pemateri juga memberikan kesempatan kepada para peserta sosialisasi untuk bertanya seputar kekerasan dalam rumah tangga atau hal-hal yang berkaitan dengan KDRT yang dirasa belum jelas.

Komentar atas Sosialisasi UU Nomer 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo