30% Dana Desa Untuk Upah Pekerja Lokal

04 Januari 2018 08:12:32 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, proyek-proyek desa yang bersumber dari dana desa tidak boleh lagi dikerjakan oleh kontraktor dari luar daerah. Namun, harus dikelola desa dengan melibatkan masyarakat. 

Dengan pelibatan masyarakat desa, diharapkan dapat meningkatkan ekonomi setempat. Karena masyarakat miskin mendapatkan upah dari proyek desa. "Makanya dana desa itu 30 persennya untuk membayar pekerja," kata Sri Mulyani saat dialog dengan perangkat desa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 16 Desember 2017.

Menurut dia, proyek-proyek yang ada di desa tidak mesti berorientasi pada pekerjaan untuk laki-laki. Tapi juga yang bisa melibatkan wanita.  "Bisa diberikan pelatihan terlebih dahulu," ujarnya menambahkan.

Untuk proyek infrastruktur Ani mencontohkan, dana desa bisa digunakan untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur jalan. "Pembangunan prasarana pokok itu juga bisa menurunkan angka kemiskinan di desa," ucapnya.

Pengerjaan proyek-proyek itu bisa dipercepat penggarapannya karena menurut dia, nilai proyek di bawah Rp200 juta tidak perlu melalui proses tender. Sehingga diharapkan pengentasan kemiskinan bisa dilakukan. 

"Cukup dibuat secara detail biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan dikelola secara swadaya tanpa kontraktor."

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/bisnis/988265-30-persen-dana-desa-harus-untuk-pekerja-lokal

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo