Catatan Rembug Desa 2017: Dana Desa Wajib Di Swakelolakan
28 November 2017 04:40:57 WIB
Bantul (Sida Samekta) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menegaskan mulai 2018 kontraktor tidak boleh mengerjakan proyek dana desa. Dana desa hanya boleh dikerjakan masyarakat desa secara swakelola.
"Tahun depan kami tidak mau ada proyek dana desa yang dikerjakan dengan kontraktor lagi. Dana desa harus dikerjakan secara swakelola dan 30 persen dana desa harus dipakai untuk upah," kata Eko di sela-sela acara Rembug Desa Nasional di Desa Panggungharjo, Bantul, Senin (27/117).
Eko berharap, dengan menggunakan dana desa secara swakelola ekonomi masyarakat terangkat, termasuk income warga desa juga meningkat. Peningkatan ekonomi warga desa, kata Eko, bisa terealisasi bila penggunanya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Tahun-tahun sebelumnya masih ada kendala di aturan. Kalau dulu kan (proyek dana desa) lebih dari Rp 200 juta harus pakai kontraktor, sekarang dana berapapun harus dikelola dengan swakelola (oleh masyarakat)," jabarnya.
Sementara Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, mengatakan setelah UU Desa diterapkan mulai tahun 2014 ada kekhawatiran sejumlah kalangan. Mereka ragu apakah pemerintah desa sanggup mengelola dana yang begitu besar.
"Tetapi kekhawatiran tersebut bisa dikatakan tidak terbukti. Ternyata masyarakat desa bisa mengelola uang tersebut dengan sangat baik dengan menciptakan berbagai prestasi. Dari sisi pembangunan pedesaan ada sebuah kekuatan yang luar biasa," jelasnya.
Menurutnya, sejak dikucurkannya dana desa sejumlah pemerintah desa mulai berbenah. Berbagai persoalan seperti pembangunan infrastruktur dasar yang selama ini belum tersentuh, dengan adanya dana desa berbagai infrastruktur tersebut mulai dibenahi.
"Mungkin baru sekarang kita bisa melihat catatan yang fantastis, 121 ribu kilometer jalan desa bisa dibuat masyarakat desa, 91 kilometer jembatan desa bisa dibangun oleh masyarakat desa. Kemudian pelayanan dasar bisa hadir di pedesaan," jabarnya.
Berbagai pembangunan ini, kata Sanusi, adalah bukti bila pemerintah desa juga bisa mengelola anggaran yang besar. Namun Sanusi juga mengakui masih diperlukan sejumlah perbaikan dalam kepengelolaan dana desa.
"Artinya masyarakat desa kalau diberikan kepercayaan mereka bisa melakukan. Tetapi ada beberapa catatan yang harus diperbaiki, seperti masih ada beberapa oknum yang meyalahgunakan amanat (UU Desa dan dana desa) itu sendiri," pungkas dia.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PERTEMUAN PKK PADUKUHAN NGEPUNG
- PERTEMUAN RUTIN PKK PADUKUHAN JETIS
- APEL SENIN DIPIMPIN PANEWU KARANGMOJO LANJUT RAKOR
- KUNJUNGAN LAPANGAN SEBELUM PENUTUPAN PELATIHAN KDMP
- KUNJUNGAN LAPANGAN DIHARI KETIGA PELATIHAN DUKUNGAN KDMP
- LURAH KORDINASI LANGSUNG DENGAN BAMUSKAL KARANGMOJO
- PELATIHAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DALAM MENDUKUNG KDMP HARI II
Komentar Terkini
-
Dian
Numpang iklan .... Jual sereh merah, Lokasi Jaranm...baca selengkapnya
31 Juli 2025 10:07:55 WIB -
Fitri
Makasih info sejarahnya. Saya penasaran saat liat ...baca selengkapnya
22 Juni 2025 02:19:59 WIB -
Yoky santoso
Bisakah saya tau lokasinya... Saya ingin / butuh D...baca selengkapnya
06 Maret 2025 23:23:42 WIB -
Evi
Sangat bermanfaat sekali,ternyata tanamannya msh t...baca selengkapnya
07 Februari 2025 19:30:30 WIB -
fulan
HOAX seperti yang sudah dijelaskan pada website re...baca selengkapnya
16 Juli 2024 16:33:34 WIB -
Gunawan
Mantap semoga desa karang mojo makin maju dan gugu...baca selengkapnya
21 Maret 2024 07:46:32 WIB -
salam
Informasinya bermanfaat dan menambah wawasan terka...baca selengkapnya
11 Juli 2023 11:07:04 WIB -
Edi P
Terimakasih bapak Lurah atas Apresiasinya...baca selengkapnya
01 Juni 2023 12:36:31 WIB -
Gunanto
Allhamdulillah semoga semua berjalan lancar.....baca selengkapnya
12 September 2021 23:42:29 WIB -
sugi
SDGs niku menopo mas...baca selengkapnya
09 September 2021 10:23:09 WIB
Obrolan Warga Karangmojo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














