Persyaratan Menikah Diluar Domisili Calon Istri
wibiyanto 22 November 2017 20:12:29 WIB
Calon Suami Istri Beda Propinsi, Menikah di luar domisili istri
Maka calon suami harus membawa surat rekomendasi nikah. Syaratnya:
- KTP dan fotokopinya (1 lembar)
- KK dan fotokopinya (1 lembar)
- Fotokopi akte kelahiran ( 1 lembar)
- Fotokopi buku nikah orang tua ( 1lembar)
- Pas foto 2 x 3 , 3 x 4 (cetak dan file dalam CD) dengan latar foto biru (5 lembar)
- Akte cerai bagi duda atau janda
- Surat izin kawin bagi TNI / Polri
- Pengantar dari dukuh
- Berkas nikah calon suami
Lalu yang bersangkutan ke kepala desa /lurah sesuai KTP untuk mendapatkan kelengkapan sebagai berikut, dan meminta surat keterangan untuk menikah di luar tempat tinggal.
- Surat keterangan untuk Nikah (N1)
- Surat Keterangan asal usul (N2)
- Surat persetujuan mempelai (N3)
- Surat Keterangan tentang orang tua (N4)
- Surat izin orang tua bagi yang berumur kurang dari 21 tahun (N5)
- Surat keterangan kematian bagi duda/ janda tinggal mati (N6)
- Surat Keterangan wali
- Surat pengantar imunisasi ke puskesmas
Setelah itu, ke KUA tempat domisili calon pengantin perempuan untuk mendapatkan rekomendasi atau pemberitahuan nikah di luar domisili perempuan.
Terakhir mendaftarkan pernikahan di KUA di mana akan dilaksanakan pernikahan.
Komentar atas Persyaratan Menikah Diluar Domisili Calon Istri
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Rakor Kader KB Kalurahan Karangmojo
- ARISAN DAN SYAWALAN PAGUYUPAN PAMONG KALURAHAN BERSAMA IBU DHARMAWANITA
- BLT Dana Desa Bulan April 2024 Disalurkan
- SE Bupati tentang Libur Hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- Perguliran Pinjaman UPK dari BUMDESA Bersama Makmur Karangmojo LKD
- KEGIATAN POKMAS DAN PEMERINTAH PADUKUHAN DALAM PEMBERSIHAN LINGKUP JALAN
- KEGIATAN ADAT SELIKURAN DI BULAN ROMADHON KALURAHAN KARANGMOJO