Persyaratan Menikah Diluar Domisili Calon Istri

wibiyanto 22 November 2017 20:12:29 WIB

Calon Suami Istri Beda Propinsi, Menikah di luar domisili istri

Maka calon suami harus membawa surat rekomendasi nikah. Syaratnya:

  1. KTP dan fotokopinya (1 lembar)
  2. KK dan fotokopinya (1 lembar)
  3. Fotokopi akte kelahiran ( 1 lembar)
  4. Fotokopi buku nikah orang tua ( 1lembar)
  5. Pas foto 2 x 3 , 3 x 4 (cetak dan file dalam CD) dengan latar foto biru (5 lembar)
  6. Akte cerai bagi duda atau janda 
  7. Surat izin kawin bagi TNI / Polri
  8. Pengantar dari dukuh
  9. Berkas nikah calon suami

Lalu yang bersangkutan ke kepala desa /lurah sesuai KTP untuk mendapatkan kelengkapan sebagai berikut, dan meminta surat keterangan untuk menikah di luar tempat tinggal.

  • Surat keterangan untuk Nikah (N1)
  • Surat Keterangan asal usul (N2)
  • Surat persetujuan mempelai (N3)
  • Surat Keterangan tentang orang tua (N4)
  • Surat izin orang tua bagi yang berumur kurang dari 21 tahun (N5)
  • Surat keterangan kematian bagi duda/ janda tinggal mati (N6)
  • Surat Keterangan wali
  • Surat pengantar imunisasi ke puskesmas

Setelah itu, ke KUA tempat domisili calon pengantin perempuan untuk mendapatkan rekomendasi atau pemberitahuan nikah di luar domisili perempuan.

 

Terakhir mendaftarkan pernikahan di KUA di mana akan dilaksanakan pernikahan.

Komentar atas Persyaratan Menikah Diluar Domisili Calon Istri

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo