Alur Mengurus Nikah Di KUA
wibiyanto 22 November 2017 20:10:27 WIB
Alur Pengurusan Nikah di KUA
Calon Suami
- Calon pengantin laki - laki mendatangi RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar yang akan di bawa ke kantor kelurahan.
- Mendatangi Kantor Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke KUA kecamatan
- Mendatangi kantor KUA Kecamatan setempat tempat dilangsungkannya akad nikah untuk mendaftarkan pernikahan. Karena anda calon suami dan akad dilangsungkan di KUA calon istri, akad nikah dilaksanakan tidak di KUA setempat (tempat anda), sehingga anda mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk di bawa ke KUA Kecamatan tempat dilaksanakannya akad nikah (KUA istri).
- Jika akad nikah akan dilaksanakan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, maka anda harus ke Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah
- Biaya pernikahan gratis jika akad nikah dilaksanakan di KUA. Tetapi jika dilaksanakan di luar Kantor KUA, maka harus membayar Rp 600.000,00 di Bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah. Lalu menyerahkan slip setoran bea nikah di KUA tempat akad nikah.
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
Calon Istri
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat (istri) untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat (KUA istri) untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami). Bawa juga semua berkas persyaratan yang dibutuhkan.
- Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Bisakah melangsungkan pernikahan di bawah umur? Apa syarat pernikahan di bawah umur?
Jika umur calon pengantin kurang dari 19 tahun bagi calon suami dan 16 tahun bagi calon istri, maka KUA setempat akan menerbitkan surat penolakan (N9). Surat Penolakan tersebut, kemudian dibawa menuju Pengadilan Agama (PA). Setelah mendapatkan dispensasi , maka KUA kemudian berhak menikahkan.
Komentar atas Alur Mengurus Nikah Di KUA
SUGIYARTI 05 Mei 2021 21:21:12 WIB
saya mau menanyakan nama sy di buku di AKTA PERNIKAHAN SUGIARTI (tanpa huruf "Y") namun di KTP & KK tertulis SUGIYARTI ( dg huruf "Y" ) bagaimana cr mengurus supaya nama saya sesuai dg KTP & KK makasih.
admin 17 Desember 2017 12:55:31 WIB
atura diatas adalah dari KUA, untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan langsung ke KUA saja mas. mohon maaf beda kewenangan untuk menjelaskan
Rudi 15 Desember 2017 08:00:07 WIB
Kalo tidak punya akta cere apa bisa mengurus surat nikah..? Apa ada surat keterangan yang menggantikan akta cerai. Posisi saya sudah cerai 1thn tp tanpa pengadilan jadi gk ada akta cerai cuman surat pernyataan... sekarang saya mau nikah lagi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SOSIALISASI LAYANAN INTERNET MASUK KALURAHAN KARANGMOJO
- RAPAT DAN KORDINASI KADER KESEHATAN KALURAHAN KARANGMOJO NOVEMBER 2024
- PERTUNJUKAN KESENIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN RUTIN DALAM PERTEMUAN DAN ARISAN PAMONG DAN DARMA WANITA KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN GERMAS DI KALURAHAN KARANGMOJO BERSAMA KADER DAN UPT PUSKESMAS KAPANEWON KARANGMOJO
- BIMTEK SINKAL PADA REFORMASI PEMBERDAYAN MASYARAKAT KALURAHAN DI APMD YOGYAKARTA