Persyaratan Mengurus Ijin Keramaian
wibiyanto 20 November 2017 18:14:59 WIB
IJIN KERAMAIAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Pentas musik band / dangdut
2. Wayang Kulit
3. Ketoprak
4. Dan pertunjukan lain
PERSYARATAN :
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
d. Surat Permohonan Ijin Keramaian
e. Proposal kegiatan
f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
Komentar atas Persyaratan Mengurus Ijin Keramaian
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SAFARI PENURUNAN ANGKA STUNTING SICANTIK DOMAS
- KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN 11 AGUSTUS 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN POSYANDU MAWARSARI KARANGMOJO 1
- PENGAMBILAN SUMPAH JANJI DAN PELANTIKAN PAMONG BARU 2025
- PENYERAHAN SK PURNA TUGAS KAUR DANARTA
- POSYANDU REMAJA JARANMATI 2 DAN SCREENING KESEHATAN
- SDIDTK USIA KRITIS KALURAHAN KARANGMOJO TAHAP 1