Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia

17 November 2017 19:02:27 WIB

Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • Fotocopy KK
  • Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata

Komentar atas Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo