Persyaratan Pengurusan KIA
wibiyanto 17 November 2017 08:21:20 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK
- Melaporkan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
- Pengakuan anak hanya diperuntukkan bagi penganut Nasrani, Kong Huchu dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengisi formulir F-2.38 Formulir pencatatan pengakuan anak
- Mengisi formulir F-2.39 Surat pernyataan pengakuan oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu kandung dari anak yang bersangkutan
- Melampirkan kutipan akta kelahiran
- Melampirkan Fc. KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
- Melampirkan Surat pengantar dari RT/RW, diketahui Kepala Desa/Lurah
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Launching Bumkal Mitra Makarya untuk Ketahanan Pangan Di Kalurahan Karangmojo
- Posyandu balita dan Kunjungan petugas safari stunting dari tim puskesmas dan RSI Gunungkidul
- Fakultas MIPA dan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada Pengabdian ke masyarakat
- PERSIAPAN LOUNCHING KETAHANAN PANGAN DI BUMKAL KARANGMOJO
- KEGIATAN PENUTUPAN PELATIHAN KEGIATAN B2SA KALURAHAN KARANGMOJO
- VERIFIKASI COKLIT DARI KPU DI KALURAHAN KARANGMOJO
- Sosialisasi Forum PPID Kaluarahan Sinergi DPRD dan Kalurahan















