Persyaratan Pengurusan KIA
wibiyanto 17 November 2017 08:21:20 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK
- Melaporkan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
- Pengakuan anak hanya diperuntukkan bagi penganut Nasrani, Kong Huchu dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengisi formulir F-2.38 Formulir pencatatan pengakuan anak
- Mengisi formulir F-2.39 Surat pernyataan pengakuan oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu kandung dari anak yang bersangkutan
- Melampirkan kutipan akta kelahiran
- Melampirkan Fc. KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
- Melampirkan Surat pengantar dari RT/RW, diketahui Kepala Desa/Lurah
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RASUL PADUKUHAN NGROMBO 1 DIADAKAN 2 TAHUN SEKALI
- PENINGKATAN KAPASITAS PAMONG KALURAHAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM (INTERNALISASI PEMKAL)
- SAFARI PENURUNAN ANGKA STUNTING SICANTIK DOMAS
- KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN 11 AGUSTUS 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN POSYANDU MAWARSARI KARANGMOJO 1
- PENGAMBILAN SUMPAH JANJI DAN PELANTIKAN PAMONG BARU 2025
- PENYERAHAN SK PURNA TUGAS KAUR DANARTA