Persyaratan Pengurusan KIA

wibiyanto 17 November 2017 08:21:20 WIB

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK

  1. Melaporkan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
  2. Pengakuan anak hanya diperuntukkan bagi penganut Nasrani, Kong Huchu dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Mengisi formulir F-2.38 Formulir  pencatatan pengakuan anak
  4. Mengisi formulir F-2.39  Surat pernyataan pengakuan oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu kandung dari anak yang bersangkutan
  5. Melampirkan kutipan akta kelahiran
  6. Melampirkan Fc. KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
  7. Melampirkan Surat pengantar dari RT/RW, diketahui Kepala Desa/Lurah
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo