Persyaratan Pengurusan KIA
wibiyanto 17 November 2017 08:21:20 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK
- Melaporkan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
- Pengakuan anak hanya diperuntukkan bagi penganut Nasrani, Kong Huchu dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengisi formulir F-2.38 Formulir pencatatan pengakuan anak
- Mengisi formulir F-2.39 Surat pernyataan pengakuan oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu kandung dari anak yang bersangkutan
- Melampirkan kutipan akta kelahiran
- Melampirkan Fc. KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
- Melampirkan Surat pengantar dari RT/RW, diketahui Kepala Desa/Lurah
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KEGIATAN JUM'AT 24 JANUARI 2025 DESK KALURAHAN KARANGMOJO PELAPORAN LPJ APBKAL TAHUN 2025
- KEGIATAN POSYANDU REMAJA PADUKUHAN NGAGEL KALURAHAN KARANGMOJO SENIN 27 JANUARI 2025
- KORDINASI POSYANDU REMAJA KALURAHAN KARANGMOJO PADA HARI SABTU 25 JANUARI 2025
- MUSYAWARAH ANTAR KALURAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 2024 SERTA RRAB TAHUN 2025 DI UPK MAKMUR KARANGMOJ
- KEGIATAN SDIDTK DAN PEMBINAAN KELUARGA BALITA DI KALURAHAN KARANGMOJO JANUARI 2025
- PELAKSANAAN KEGIATAN PKK PADUKUHAN KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN SCRENING KESEHATAN OLEH PUSKESMAS KARANGMOJO 1 DI PADUKUHAN SE-KALURAHAN KARANGMOJO