Persyaratan Pengurusan Akta Perceraian
wibiyanto 17 November 2017 08:20:45 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN
- Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
- Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
- Surat Panitera Pengadilan Negeri
- Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy KK dan KTP
- Surat kuasa apabila menguasakan
- Fotocopy KTP penerima kuasa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN 02 DESEMBER 2024 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN PELATIHAN CAGAR BUDAYA DI RM PANDUM REZEKI UNTUK KARANGMOJO
- SOSIALISASI JARINGAN INTERNET WIFFI DI KALURAHAN KARANGMOJO 28 NOVEMBER 2024
- KEGIATAN KORDINASI KADER KB KALUARHAN KARANGMOJO 28 NOVEMBER 2024 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN PILKADA BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN 25 NOVEMBER 2024 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN PENGELOLA BANK SAMPAH DI PADUKUHAN NGEPUNG 22 NOVEMBER 2024