Persyaratan SK Pembatalan Perkawinan
wibiyanto 17 November 2017 08:20:00 WIB
Persyaratan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
- Melaporkan pembatalan perkawinan paling lambat 90 hari sejak putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan pembatalan perkawinan (F-2.17) dan melampirkan :
- Salinan penetapan Pengadilan Negeri
- Surat pengantar Panitera Pengadilan Negeri
- Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy KK dan KTP pemohon
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Launching Bumkal Mitra Makarya untuk Ketahanan Pangan Di Kalurahan Karangmojo
- Posyandu balita dan Kunjungan petugas safari stunting dari tim puskesmas dan RSI Gunungkidul
- Fakultas MIPA dan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada Pengabdian ke masyarakat
- PERSIAPAN LOUNCHING KETAHANAN PANGAN DI BUMKAL KARANGMOJO
- KEGIATAN PENUTUPAN PELATIHAN KEGIATAN B2SA KALURAHAN KARANGMOJO
- VERIFIKASI COKLIT DARI KPU DI KALURAHAN KARANGMOJO
- Sosialisasi Forum PPID Kaluarahan Sinergi DPRD dan Kalurahan
















