Persyaratan SK Pembatalan Perkawinan

wibiyanto 17 November 2017 08:20:00 WIB

Persyaratan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

  1. Melaporkan pembatalan perkawinan paling lambat 90 hari sejak putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Mengisi formulir pelaporan pembatalan perkawinan (F-2.17) dan melampirkan :
    • Salinan penetapan Pengadilan Negeri
    • Surat pengantar Panitera Pengadilan Negeri
    • Kutipan Akta Perkawinan
    • Fotocopy KK dan KTP pemohon
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo