Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan
wibiyanto 17 November 2017 08:18:36 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
- Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak perkawinan
- Mengisi formulir pelaporan perkawinan (F-2.12) dan melampirkan :
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pemuka penghayat
- Surat keterangan menikah dari desa
- Fotocopy Kutipan akta kelahiran
- Fotocopy KK dan KTP mempelai
- Fotocopy KTP orangtua dan saksi
- Kutipan akta perceraian/kematian bila pernah menikah
- Ijin kawin dari TNI/POLRI
- Ijin PN bila belum cukup umur dan ijin orangtua bila berusia kurang 21 tahun
- Pasfoto hitam putih berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
- Dokumen imigrasi bagi WNA
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RASUL PADUKUHAN NGROMBO 1 DIADAKAN 2 TAHUN SEKALI
- PENINGKATAN KAPASITAS PAMONG KALURAHAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM (INTERNALISASI PEMKAL)
- SAFARI PENURUNAN ANGKA STUNTING SICANTIK DOMAS
- KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN 11 AGUSTUS 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN POSYANDU MAWARSARI KARANGMOJO 1
- PENGAMBILAN SUMPAH JANJI DAN PELANTIKAN PAMONG BARU 2025
- PENYERAHAN SK PURNA TUGAS KAUR DANARTA