Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan
wibiyanto 17 November 2017 08:18:36 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
- Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak perkawinan
- Mengisi formulir pelaporan perkawinan (F-2.12) dan melampirkan :
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pemuka penghayat
- Surat keterangan menikah dari desa
- Fotocopy Kutipan akta kelahiran
- Fotocopy KK dan KTP mempelai
- Fotocopy KTP orangtua dan saksi
- Kutipan akta perceraian/kematian bila pernah menikah
- Ijin kawin dari TNI/POLRI
- Ijin PN bila belum cukup umur dan ijin orangtua bila berusia kurang 21 tahun
- Pasfoto hitam putih berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
- Dokumen imigrasi bagi WNA
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SERAH TERIMA BANTUAN POMPA AIR
- KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- Rakor Kader KB Kalurahan Karangmojo
- ARISAN DAN SYAWALAN PAGUYUPAN PAMONG KALURAHAN BERSAMA IBU DHARMAWANITA
- BLT Dana Desa Bulan April 2024 Disalurkan
- SE Bupati tentang Libur Hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- Perguliran Pinjaman UPK dari BUMDESA Bersama Makmur Karangmojo LKD