Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan

wibiyanto 17 November 2017 08:18:36 WIB

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

  1. Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak perkawinan
  2. Mengisi formulir pelaporan perkawinan (F-2.12) dan melampirkan :
    • Surat keterangan telah  terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pemuka penghayat
    • Surat keterangan menikah dari desa
    • Fotocopy Kutipan akta kelahiran
    • Fotocopy KK dan KTP mempelai
    • Fotocopy KTP orangtua dan saksi
    • Kutipan akta perceraian/kematian bila pernah menikah
    • Ijin kawin dari TNI/POLRI
    • Ijin PN bila belum cukup umur dan ijin orangtua bila berusia kurang 21 tahun
    • Pasfoto hitam putih berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
    • Dokumen imigrasi bagi WNA
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo