Prosedur Pindah Penduduk

wibiyanto 17 November 2017 08:17:22 WIB

Klasifikasi pindah penduduk:

  1. Pindah pergi dan datang dalam satu desa;
  2. Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
  3. Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten;
  4. Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi;
  5. Pindah pergi dan datang antar provinsi.

Poin 1 hingga 3 cukup diselesaikan di kecamatan sehingga tidak dijelaskan disini.

 Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Keluar Kabupaten Gunungkidul

ALUR

PERSYARATAN

Pemohon

Membawa persyaratan :

 1. KK asli yang pindah;

 2. KTP asli yang pindah;

RT

Menerbitkan dan menandatangani Pengantar Pindah;

RW

Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT;

Desa

  1. Pemohon mengisi form F-1.34 (Form Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
  2. Kepala desa menerbitkan form F-1.33 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/ Kota atau Antar Provinsi);

Kecamatan

  1. Pemohon mengisi form F1-36 (Form Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi);
  2. Camat menerbitkan form F1-35 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);

Disdukcapil

  1. Petugas mencabut Kartu Keluarga  yang pindah;
  2. Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (F.1-37) dan biodata penduduk WNI;
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah WNI Antar Provinsi dan biodata penduduk WNI;

 

Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Masuk Kabupaten Gunungkidul

ALUR

PERSYARATAN

Pemohon

Membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten / kota / provinsi dari disdukcapil asal dan KTP asli dari daerah asal;

RT Asal

  1. Menerbitkan Surat Pengantar yang menerangkan mengenai alamat domisili;
  2. Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga

RW

  1. Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT;
  2. Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga

Kelurahan

Pemohon mengisi form F-1.38 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Kepala desa menandatangani form tersebut;

Kecamatan

Pemohon mengisi form F1-39 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Camat menandatangani form tersebut;

Disdukcapil

  1. Operator mengambil data dari hasil konsolidasi dari data center kependudukan di pusat Jakarta berdasar Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah datang

Pemohon

Membawa kelengkapan berkas untuk cetak Kartu Keluarga di Kecamatan sebagai berikut :

  • Surat Keterangan Kedatangan WNI dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Gunungkidul;
  • Fotocopy kelengkapan berkas;
  • Asli KK yang ditumpangi bila menumpang KK;
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo