Prosedur Penggantian Kartu Keluarga
wibiyanto 17 November 2017 08:16:11 WIB
Proses ini diperuntukan bagi yang sudah terdaftar dalam salah satu KK yang mengajukan Permohonan KK baru, karena hilang atau rusak.
- Menyerahkan surat pengantar RT yang diketahui RW dan Dukuh;
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16) yang tersedia di Desa atau silahkan unduh dari menu unduh formulir.
- Melampirkan syarat :
- Surat keterangan hilang dari Desa, atau
- KK yang rusak.
- Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RASUL PADUKUHAN NGROMBO 1 DIADAKAN 2 TAHUN SEKALI
- PENINGKATAN KAPASITAS PAMONG KALURAHAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM (INTERNALISASI PEMKAL)
- SAFARI PENURUNAN ANGKA STUNTING SICANTIK DOMAS
- KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN 11 AGUSTUS 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN POSYANDU MAWARSARI KARANGMOJO 1
- PENGAMBILAN SUMPAH JANJI DAN PELANTIKAN PAMONG BARU 2025
- PENYERAHAN SK PURNA TUGAS KAUR DANARTA