Prosedur Penggantian Kartu Keluarga
wibiyanto 17 November 2017 08:16:11 WIB
Proses ini diperuntukan bagi yang sudah terdaftar dalam salah satu KK yang mengajukan Permohonan KK baru, karena hilang atau rusak.
- Menyerahkan surat pengantar RT yang diketahui RW dan Dukuh;
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16) yang tersedia di Desa atau silahkan unduh dari menu unduh formulir.
- Melampirkan syarat :
- Surat keterangan hilang dari Desa, atau
- KK yang rusak.
- Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEGIATAN PELATIHAN JURNALISTIK KIM PADUKUHAN DAN KALURAHAN KARANGMOJO
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 29 DESEMBER 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KUNJUNGAN PANEWU KARANGMOJO KE 10 ODGJ KALURAHAN KARANGMOJO
- JAGAWARGA PERAYAAN NATAL DI GEREJA NGAGEL
- SAPI JATUH DI SALURAN SEPTICK TANK
- PENGUMUMAN CUTI HARI WAFATNYA YESUS KRISTUS
- SESUAI PEDOMAN? PENETAPAN PERKAL APBKAL TAHUN ANGGARAN 2026















