Prosedur Penggantian Kartu Keluarga
wibiyanto 17 November 2017 08:16:11 WIB
Proses ini diperuntukan bagi yang sudah terdaftar dalam salah satu KK yang mengajukan Permohonan KK baru, karena hilang atau rusak.
- Menyerahkan surat pengantar RT yang diketahui RW dan Dukuh;
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16) yang tersedia di Desa atau silahkan unduh dari menu unduh formulir.
- Melampirkan syarat :
- Surat keterangan hilang dari Desa, atau
- KK yang rusak.
- Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- GERMAS KALURAHAN KARANGMOJO DI FOOD GARDEN BUMKAL KARANGMOJO 4 JULI 2025
- PENGUATAN DAN PENGELOLAAN PEMUTAKHIRAN SISTEM INFORMASI KALURAHAN (SINKAL)
- KEGIATAN KKN USD BERSAAMA KADER DI B2SA BUMKAL KARANGMOJO
- RANGKAIAN KEGIATAN RASULAN BERSAMA KARANGMOJO TAHUN 2025
- MUSKAL PENYUSUNAN RKPKal TAHUN 2026 KALURAHAN KARANGMOJO
- SUASANA H-2 PENDAFTARAN PAMONG SEBELUM DITUTUP
- PELAKSANAAN PROKER KKN SANATA DHARMA KE 70 KELOMPOK 78 DI PADUKUHAN BULU