Prosedur Penggantian Kartu Keluarga
wibiyanto 17 November 2017 08:16:11 WIB
Proses ini diperuntukan bagi yang sudah terdaftar dalam salah satu KK yang mengajukan Permohonan KK baru, karena hilang atau rusak.
- Menyerahkan surat pengantar RT yang diketahui RW dan Dukuh;
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16) yang tersedia di Desa atau silahkan unduh dari menu unduh formulir.
- Melampirkan syarat :
- Surat keterangan hilang dari Desa, atau
- KK yang rusak.
- Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PROFILE BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA (BUMDESMA) MAKMUR KARANGMOJO LKD
- DAFTAR MOU TAHUN 2024 KALURAHAN KARANGMOJO
- RAPAT JAGA WARGA PADUKUHAN NGROMBO 2 KARANGMOJO
- PENERIMAAN KKL MAHASISWA DARI UNAS JAKARTA 2025
- RAKOR KADER KESEHATAN BULAN AGUSTUS
- PENGAJIAN LINTAS INSTANSI DAN KALURAHAN PUTARAN KE-145
- LPJ PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN 2024