Prosedur Perubahan Kartu Keluarga

wibiyanto 17 November 2017 08:15:01 WIB

Proses ini diperuntukan bagi penduduk yang telah memiliki KK namun memerlukan Perubahan Data Keluarga yang karena ada penambahan anggota keluarga dalam KK karena peristiwa kelahiran , penambahan anggota keluarga dalam KK karena pindah datang (numpang KK) penambahan anggota keluarga dalam KK bagi orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing, pengurangan anggota keluarga karena pindah pergi, meninggal dunia , perubahan biodata anggota keluarga.

  1. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami peristiwa kelahiran :
  1. Menyerahkan :
    • Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
  2. Mengisi dengan baik dan benar Formulir :
    • Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
  3. Melampirkan syarat :
    • KK lama.
    • Fotocopy dan/atau menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran yang asli.
  1. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi penduduk WNI :
  1. Menyerahkan :
    • Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
  2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir :
    • Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
  3. Melampirkan syarat :
    • KK lama.
    • KK lama dari Keluarga yang akan diikuti.
    • Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
  1. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
  1. Menyerahkan :
    • Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
  2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir :
    • Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
    • Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.06).
  3. Melampirkan syarat :
    • KK lama dari Keluarga yang akan diikuti.
    • Paspor.
    • Izin Tinggal Tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  1. Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK :
  1. Menyerahkan :
    • Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
  2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir :
    • Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
  3. Melampirkan syarat :
    • KK lama.
    • Akte Kematian; atau
    • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo