Penerbitan Kartu Keluarga

wibiyanto 17 November 2017 08:13:49 WIB

Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Kartu Keluarga ,orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, penduduk yang sudah terdaftar dalam salah satu Kepala Keluarga yang mengajukan Permohonan Kartu Keluarga karena membentuk rumah tangga baru / pecah KK pada alamat yang sama atau pindah tempat tinggal bagi penduduk yang datang dengan membentuk Keluarga Baru.

  1. Bagi penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional
    1. Menyerahkan :
      • Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
    2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir :
      • Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.15) yang tersedia di desa.
    3. Melampirkan syarat :
      • Melampirkan KK lama bagi yang pecah KK.
      • Melampirkan fotocopy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian (bagi pemohon yang sudah menikah).
      • Melampirkan fotocopy Akta/Surat Kelahiran pemohon dan anggota keluarga dengan menunjukan Kutipan Akta/Surat Kelahiran yang asli.
      • Salinan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak bagi anak angkat.
      • Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, pengisian biodata menggunakan Formulir F-1.06.
    4. Bagi Warga Negara Indonesia
      • Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) yang telah diisi dengan baik dan benar, bagi yang belum pernah didaftarkan biodatanya.
      • Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri, menyerahkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri dan mengisi Formulir Biodata (F-1.04)
      • Bagi Penduduk yang pindah datang, menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dari daerah asal.
    5. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
      • Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.08) yang telah diisi dengan baik dan benar, bagi yang belum pernah didaftarkan biodatanya.
      • Dokumen Imigrasi (Passport).
      • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
      • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang dikeluarkan Kepolisian.
      • Surat Ijin Kerja.
      • Surat Ijin Tinggal Tetap yang dikeluarkan Departemen Hukum dan HAM.
      • Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) Orang Asing Tinggal Tetap bagi Penduduk yang pindah datang yang dikeluarkan
      • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    6. Bagi Penduduk yang sudah memiliki NIK (membentuk rumah tangga baru, pindah tempat tinggal)
      1. Menyerahkan :
        • Surat pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
      2. Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru melampirkan :
        • Fotocopy KK yang lama.
        • Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan dan dengan menunjukan Buku Nikah/Akta Perkawinan yang asli.
        • Fotocopy KK Kepala Keluarga dan anggotanya.
      3. Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal melampirkan :
        • KK yang lama.
        • Surat keterangan pindah dari daerah asal.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo