Pemdes Karangmojo Ikuti Sosialisasi Tindak Lanjut MoU Kemendes, Kemendagri Dan Polri di Sleman

17 November 2017 06:45:21 WIB

Sleman (Sida Samekta)- Bertempat di Aula Graha Sarina Vidi Jl. Magelang KM 8 Sleman telah dilaksanakan Soaialisasi MoU antara Kemendes, PDTT Kemendagri dan Polri tentang pencegahan,  pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa yang dihadiri  kurang lebih 300 peserta, Kamis (16/11/2017).

Hadir dalam kegiatan tersebut  Polda DIY, Pemda DIY, BPKP, Pemda Gunungkidul dan Bantul, Camat dan Kepala Desa se Kau Gunungkidul dan Bantul , serta Babinkamtibmas se Kabupaten Gunungkidul dan bantul.

Dalam kegiatan tersebut Dirreskrim Polda DIY  menyampaikan, bagi Polri momentum ini sangat penting dalam rangka pengawasan dana desa dan kegiatan ini merupakan tindak lanjut perihal yang sama yang telah dilakukan oleh Kapolri dengan Menteri Desa dan Transmigrasi.

Program dana desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang diutamakan desa tertinggal. Lingkup kesepahaman ini adalah pencegahan, pengawasan dan pecegahan penyelewengan penggunaan dana desa.

Penegakan hukum merupakan opsi terakhir dalam penanganan dana desa dimana yang diutamakan adalah pendampingan dan asistensi penggunaan dana desa. Pendampingan dana desa merupakan salah satu wujud kepedulian Polri untuk meyukseskan pembangunan di Indonesia.

“Dana desa merupakan atensi Kapolri karena apabila ada Bhabinkamtibmas dan Kapolsek yang innovatif dalam pendampingan dana desa maka akan diberikan penghargaan dan sebaliknya apabila tidak peduli atau malah ikut menyelewengkan maka akan diberikan Punishment”, papar Dirreskrim.

Selain dari Dirreskrim,  dalam hal ini Pemda DIY juga memeberikan sambutan antara lain menyampaikan, bahwa kegiatan Soaialisasi MoU antara Kemendes, PDTT Kemendagri dan Polri tentang pencegahan,  pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa di harapkan nantinya bisa  memberikan pencerahan bagi para Kepala Desa se DIY.

Dana desa merupakan dana dati APBN yang digunakan untuk pembangunan desa yang dituangkan pada APBDes sesuai dengan peraturan perundan undangan yang berlaku. Oleh karenanya transparasi harus dijunjung tinggi oleh perangkat pemerintah desa dan jajaranya dalam menggunakan dana desa demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

“Kami berharap dalam penggunaan dana desa dapat dilaksanakan dengan baik, tepat waktu, tertib administrasi, tepat mutu dan tepat sasaran guna kesejahteraan warga desa,” ungkapnya

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo