PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 18 TAHUN 2014

13 November 2017 18:57:09 WIB

PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA KANTOR DESA

Dokumen Lampiran : Jam Kerja Perangkat Desa


Komentar atas PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 18 TAHUN 2014

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo