Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2018

08 November 2017 17:45:35 WIB

Karangmojo (Sida Samekta)- Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 disahkan menjadi Undang-Undang. APBN 2018 yang disepakati mencantumkan target pendapatan negara sebesar Rp 1.894,7 triliun dan pagu belanja negara Rp2.220,7 triliun.

Dari angka belanja tersebut terdapat belanja yang ditujukan untuk transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp766,2 triliun. Belanja transfer ke daerah dan dana desa mempunyai fokus utama untuk meningkatkan pemerataan keuangan antardaerah, meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik daerah, menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Sedangkan dalam penyalurannya, belanja transfer ke daerah dan dana desa menggunakan basis kinerja.

Sedangkan Dana Desa mendapatkan pagu dana sebesar 60,0 triliun. Dalam pengalokasian Dana Desa formula dibuat semakin fokus dalam rangka pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan geografis, melalui: pemberian afirmasi kepada desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, penurunan porsi alokasi yang dibagi merata dan peningkatan alokasi formula, dan pemeberian bobot yang lebih besar kepada jumlah penduduk miskin.

Sumber: http://www.djpk.depkeu.go.id/?p=5437

Rincian alokasi TKDD TA 2018 dapat diunduh melalui tautan berikut

Dokumen Lampiran : Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2018


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo